Jakarta, mataberita.net — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Apakah bakal ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan?
“Kalau UMP kan siklusnya di November nanti,” tutur Airlangga usai Temu Alumni Prakerja di Gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Kamis (03/10/2024).
“Jadi, kita tunggu saja hasil daripada report (laporan) Badan Pusat Statistik (BPS) dulu,” tegasnya.
Akan tetapi, Menko Perekonomian Airlangga tak menjawab soal peluang revisi PP Pengupahan.
PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan yang ditetapkan November 2023 itu masih berlaku sebagai dasar penetapan upah pekerja formal.
BACA JUGA : Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Sejumlah Lokasi di Jawa Timur
Mengacu beleid itu, ada tiga variabel yang menentukan kenaikan upah buruh setiap tahunnya. Ketiganya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Pada pasal 26 ayat 4 dijelaskan bahwa gaji buruh dihitung via upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Lalu, pasal 26 ayat 5 menyebut nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, lalu dikalikan upah minimum tahun berjalan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan belum ada perubahan rumus pengupahan. Artinya, UMP 2025 kemungkinan masih mengacu ke PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Sampai saat ini regulasinya masih PP Nomor 51 Tahun 2023. Saat ini kan itu masih berlaku. Sampai dengan hari ini masih pakai itu,” ujar Putri selepas Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada Rabu (28/08/2024).