Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Anggota DPR RI Periode 2024-2029 di Pastikan Bakal Dapatkan Uang Pensiun Seumur Hidup

Foto : Anggota DPR RI Periode 2024-2029 di Pastikan Bakal Dapatkan Uang Pensiun Seumur Hidup

Jakarta, mataberita.net — Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik pada Selasa (01/10/2024) dan dipastikan bakal mendapatkan uang pensiun seumur hidup.

Ketentuan ini ditetapkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Uang pensiun itu diatur dalam pasal 13 beleid tersebut.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” tulis pasal 13 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1980.

BACA JUGA : BBN Airlines Indonesia Resmi Jadi Maskapai Baru, Layani Penerbangan Komersial di Indonesia

Khusus uang pensiun untuk anggota DPR RI dirinci dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Para wakil rakyat itu berhak mengantongi uang pensiun sebanyak 60 persen dari gaji pokok.

Pembayaran pensiun diberikan kepada anggota DPR secara penuh yang masih sehat. Jika mereka meninggal, dana pensiunnya dihentikan.

Pengecualian bagi anggota DPR RI yang wafat, tetapi masih punya suami atau istri akan tetap mengantongi uang pensiun. Kendati, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup selepas masa jabatannya usai.

Di samping itu, pensiunan anggota DPR juga berhak menerima tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali. Nilainya adalah Rp15 juta.

Berikut besaran uang pensiun anggota DPR RI:
1. Anggota DPR yang merangkap ketua
Rp3,02 juta (60 persen dari gaji Rp5,04 juta per bulan)

2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua
Rp2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan)

3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan
Rp2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp4,20 juta per bulan).

Leave a Reply