Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Polisi Tetapkan Pemilik dan Guru Pondok Pesantren Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

Foto : Polisi Tetapkan Pemilik dan Guru Pondok Pesantren Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

Jakarta, mataberita.net — Polisi menetapkan pria berinisial H alias Aki Udin selaku pemilik dan guru berinisial MHS pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi dari tiga korban korban berbeda yang diterima Polres Metro Bekasi.

Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan itu bermula saat para korban mengaji di ponpes. Kemudian, korban diwajibkan untuk menginap di ponpes tersebut.

“Kemudian pada malam hari ketika para korban istirahat/tidur, mereka didatangi oleh para pelaku/terlapor lalu korban ditindih, membuka baju korban, meraba payudara korban, meraba alat kelamin korban,” tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya kepada wartawan, pada Sabtu (28/09/2024).

Tak hanya itu, kata Twedi, tersangka juga mengancam para korban agar tak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

BACA JUGA : Arif Budimanta Buka Suara Soal Pendapat Pakar Sebut Gen Z dan Milenial di Prediksi Miskin Gegara Tren Doom Spending

Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa dugaan pencabulan itu dialami para korban pada bulan Februari 2020, Maret 2020, dan Agustus 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menangkap kedua tersangka dan dibawa ke Polres Metro Bekasi.

“Pihak kepolisian dan dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban,” ujar Twedi.

Lebih lanjut, Twedi turut membeberkan tersangka H selaku pemilik dan MHS yang merupakan guru memiliki hubungan ayah dan anak.

“Selaku ayah dan anak yg mengelola pondok pesantren Al-Qona’ah,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Leave a Reply