Medan, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Tak lain dalam rangka Piloting dan Inkubasi bagi Para Pelaku Usaha Perseroan Perorangan. Itu bertempat di D’primahotel Kualanamu Medan pada Selasa (24/09/2024).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem yang mewakili Kepala Kanwil (Kakanwil) Agung Krisna. Dia dalam sambutannya menyampaikan. Perseroan Perorangan merupakan suatu terobosan pada kluster kemudahan berusaha dengan mengakomodasi pengaturan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMK dan memiliki berbagai kelebihan.
Adapun kelebihannya yaitu Pemegang Saham memiliki batas tanggung jawab tergantung dari besar kecilnya saham yang dimiliki, sepanjang pengelolaan perseroan dilakukan dengan prinsip fiduciary duty. Selanjutnya nama perseroan perorangan yang dilindungi oleh Undang-Undang, tidak dapat dipakai oleh perseroan lainnya, lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam.
Kemudian pula pengelolaan lebih profesional dan lebih mudah dalam mendapatkan akses ke perbankan atau lembaga keuangan. Dengan bentuk badan hukum perseroan, diharapkan bisa membuka dan mendorong para pelaku usaha untuk memasuki pasar ekspor. Lebih lanjut Alex menjelaskan. Terobosan yang dilakukan melalui Perseroan Perorangan perlu dibarengi dengan upaya peningkatan kualitas pelaku usaha.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pakai Busana Muslimah tapi Ketat, Boleh Tidak?
Alhasil kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dapat diakselerasi dengan baik oleh pelaku usaha. Salah satu peningkatan yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan inkubasi kepada pelaku usaha mikro kecil. “Saya sangat mengapresiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka piloting dan inkubasi bagi para pelaku usaha perseroan perorangan,” papar Alex.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dari pelaku usaha Perseroan Perorangan dan pembekalan untuk mengurai tantangan dan hambatan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha Perseroan Perorangan,” tutup Alex. Selanjutnya Santun Siregar selaku Direktur Badan Usaha pada Ditjen AHU menyampaikan. Perseroan Perorangan dimulai dari adanya Undang-undang Cipta Kerja, dalam rangka mendorong dalam berusaha.
Lantas hasilnya dipermudah syarat-syarat untuk memulai usaha yang berbadan hukum. “Untuk kemajuan bisnis UMK dan keberhasilan Perseroan Perorangan ini, perlu adanya kolaborasi dan sinergitas lintas pemerintah, selah satunya melalui kegiatan ini sehingga dapat sebagai pendorong dan penguat para pelaku UMK di daerahnya,” tutup Santun Siregar. Kegiatan ini mengundang 5 (lima) narasumber yang berasal dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut.
Adapun materi disajikan dari narasumber pertama tersebut yakni ‘Pencatatan Keuangan UMKM Secara Digital melalui SIAPIK’. Narasumber kedua dari Bank Negara Indonesia 46 Medan dengan materi ‘Dukungan BNI bagi WIrausaha Baru’. Narasumber ketiga dari Kanwil Ditjen Pajak Sumut I dengan materi ‘Perseroan Perorangan (Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2021) menurut Ketentuan Perpajakan’.
Narasumber keempat dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumut dengan materi ‘Potensi Pasar bagi Perseroan Perorangan’. Narasumber terakhir dari Goto Gojek Tokopedia Tbk dengan materi ‘Digital Marketing’. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang Adela Sari Lubis, dengan peserta berasal dari pelaku UMK daerah Kabupaten Deli Serdang.