Jakarta, mataberita.net — Ustaz Yusuf Mansur dan rekan-rekannya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar usai kalah gugatan dalam sengketa investasi batu bara PT Adhi Partner Perkasa.
Majelis Hakim Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menyatakan Yusuf Mansur dkk terbukti melakukan wanprestasi kepada investor.
Selain Yusuf Mansur (Tergugat II), tergugat lainnya pada perkara ini adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (Tergugat I), Adiansyah (Tergugat III), Dwi Yudha Andhi (Tergugat IV), dan PT Adi Partner Perkasa (Tergugat V).
Adapun penggugatnya adalah Ilis Siti Rohmah. Perkara itu terdaftar dengan nomor 147/Pdt.G/2023/PN Bgr. Sementara, vonis hakim diketok pada 18 September 2024.
BACA JUGA : Menkeu Sri Mulyani Sebut Terlalu Banyak Regulasi Yang Ada di Indonesia
“Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp5.075.000.000 (lima milyar tujuh puluh lima juta rupiah),” bunyi putusan tersebut.
Ganti rugi Rp5 miliar itu terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp4 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Mengonfirmasi Yusuf Mansur soal putusan tersebut, tetapi hingga berita ini tayang ia belum merespons. Sebelumnya, Yusuf Mansur dituding menipu para investor yang merupakan jemaah masjid Darussalam Kota Wisata.
Mereka diajak berinvestasi batu bara di PT Adi Partner Perkasa saat Yusuf Mansur berceramah pada 2009. Di perusahaan itu, Yusuf menjabat komisaris utama.
Tetapi, bisnis itu ternyata buntung. Yusuf Mansur sempat berjanji bakal mengganti seluruh kerugian investor namun tak juga dibayarkan.
Akhirnya, beberapa investor menempuh jalur hukum.