Jakarta, mataberita.net — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat untuk mempercepat izin edar susu ikan.
Hal itu disepakati dalam pertemuan di kantor Kemenkop UKM, pada Jumat (20/09/2024).
“Susu yang dibuat dari hidrolisat protein ikan itu potensinya besar sekali. Jadi ini tentu mestinya menjadi potensi ekonomi kita untuk mensubstitusi impor susu karena sekarang 80 persen susu dalam negeri masih impor. Ini tadi kita bicara bagaimana izin edarnya kita permudah,” tutur Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan jika susu ikan memang aman, berkualitas baik, dan sesuai standar, maka BPOM tidak akan mempersulit penerbitan izin edar. Apalagi, katanya, susu ikan memiliki protein yang tinggi.
“Saya kira jika memenuhi syarat, tidak ada isu, saya kira tidak perlu kita perlebar diskusi, kita berikan saja (izin edar). Saya kira dari BPOM tidak akan ada masalah. Tapi nanti prosedurnya tentu mengikuti sesuai standar,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari menyebut susu ikan dengan merek Surikan memang belum terdaftar izin edar BPOM. Saat ini, susu ikan katanya masih terdaftar sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
BACA JUGA : Pertamina Patra Niaga Semakin Perkuat Perannya Dukung Pemerintah Kurangi Emisi Karbon di Sektor Penerbangan
“Produknya terdaftar sebagai produk PIRT,” ucap Eka.
PIRT adalah izin untuk sebuah usaha yang hanya skala rumahan. Meski hanya skala usaha rumahan, izin tetap diperlukan sebagai jaminan produk yang diedarkan memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.
Nomor PIRT dipergunakan untuk makanan yang memiliki daya tahan atau keawetan di atas tujuh hari. Nomor PIRT berlaku selama lima tahun dan setelahnya dapat diperpanjang melalui serangkaian proses.
Karena masih terdaftar sebagai PIRT, sambung Eka, maka pengawasan peredaran susu ikan pengawasan berada di ranah Dinas Kesehatan setempat.
Sementara itu, CEO Berikan Protein Maqbulatin Nuha mengakui bahwa izin edar yang didapatkan produk Surikan adalah PIRT. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ke depan produksi akan diperbanyak dan didorong mendapatkan izin edar BPOM.
“Berikan Protein sendiri masih tergolong UMKM. Kalau untuk (izin edar) BPOM-nya itu karena ini hidrolisat protein ikan masih baru ya, jadi kita masih proses,” ujarnya.