Jakarta, mataberita.net — Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) gencar mengajak para petani di Jawa Timur untuk menebus pupuk bersubsidi. Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, saat menghadiri ‘Rembuk Tani’ di Madiun, pada Kamis (19/09/2024), menekankan pentingnya memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan produktivitas pertanian pada musim tanam kali ini.
Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia dan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan), sepakat untuk meningkatkan produktivitas pertanian guna mengurangi ketergantungan impor. Ada dua strategi yang diambil guna meningkatkan produktivitas padi nasional, yaitu memenuhi kebutuhan pupuk petani dan memperbaiki sistem pengairan.
“Karena itu di awal tahun 2024, Pak Jokowi (Presiden Republik Indonesia) menaikkan alokasi pupuk bersubsidi dari alokasi awal 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Seumpama kemarin tidak ditambah, saat ini petani sudah tidak bisa menebus pupuk bersubsidi. Karena sekarang (penyerapannya) sudah 5 juta ton,” tuturnya dalam keterangan tertulis, pada Jumat (20/09/2024).
Ia juga sudah memastikan penambahan alokasi juga diberikan untuk petani Jawa Timur. Dari alokasi awal sebanyak 963.847 ton menjadi 1.920.074 ton atau ada peningkatan hampir dua kali lipat.
Alokasi terbaru ini terdiri dari pupuk Urea bersubsidi sebanyak 981.730 ton, NPK Phonska 832.370 ton, NPK Kakao 986 ton. Pemerintah juga mengalokasikan pupuk organik sebanyak 104.988 ton.
Adapun penyerapan pupuk bersubsidi Jawa Timur per Senin (16/9) sebanyak 1.024.346 ton atau 53 persen dari alokasi pada 2024. Rinciannya penyerapan Urea 571.692 ton (58 persen dari alokasi), NPK 450.150 ton (54 persen), NPK Kakao 137 ton (14 persen), dan pupuk Organik sebanyak 2.366 ton (2 persen).
Rahmad menambahkan, untuk mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga menjaga ketersediaan stok di berbagai daerah di Indonesia. Pihaknya pun melakukan kunjungan ke beberapa daerah dalam rangka memantau ketersediaan pupuk di lapangan.
BACA JUGA : Pertamina Patra Niaga Semakin Perkuat Perannya Dukung Pemerintah Kurangi Emisi Karbon di Sektor Penerbangan
Salah satuya melalui kegiatan kali ini di Jawa Timur dengan mengunjungi beberapa gudang dan kios yang ada di Ngawi, serta melaksanakan program ‘Pupuk Indonesia Menyapa’ usai Rembuk Tani di Madiun.
Menyambut musim tanam di Jawa Timur, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 183.099 ton pupuk yang saat ini sudah tersedia di Gudang Lini II dan Lini III.
Stok per Senin (16/09/2024) tersebut jumlahnya 195 persen atau melebihi ketentuan minimum yang diatur oleh Pemerintah sebanyak 93.704 ton. Terdiri dari Urea 57.471 ton, NPK 125.531 ton, NPK Kakao 97 ton, dan pupuk Organik 4.052 ton.
“Penebusan pupuk semakin mudah. Kita sekarang telah mengaplikasikan iPubers di semua kios. Ketika petani mengalami kendala dalam penebusan melalui iPubers, jangan takut untuk menyampaikannya,” kata Rahmad.
Untuk menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur, tambahnya, Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung. Yaitu 188 Distributor, 67 Gudang Lini III (kabupaten/kota), 5.905 kios atau pengecer, dan 64 petugas lapangan yang memastikan pupuk bersubsidi disalurkan sesuai dengan regulasi.
Pupuk Indonesia juga memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai regulasi. Berdasarkan Permentan 01/2024, pertani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus menggarap lahan maksimal 2 hektar.
Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai; subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih; serta subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Berikutnya, data RDKK dapat dievaluasi di tahun berjalan atau setiap caturwulan sekali, sedangkan di beleid sebelumnya data ini tidak bisa diubah di tahun berjalan.
Terakhir, Rahmad menambahkan, ke depan penyaluran pupuk bersubsidi akan dipermudah. Menurutnya, selama ini salah satu kendala penyaluran pupuk bersubsidi adalah terlalu panjangnya proses pasca penetapan oleh Kementerian Pertanian.
Hal ini dikarenakan proses tersebut perlu menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK Bupati/Walikota. Oleh karena itu, ke depan prosesnya akan disederhanakan karena alokasi ditetapkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Bukanya mengurangi kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota, tapi usulannya kan sudah melalui Gubernur maupun Bupati/Walikota. Ketika sudah ditetapkan Kementerian Pertanian dan dikembalikan ke Gubernur Walikota/Kota, maka waktunya habis,” ujar dia.
“Ketika petani butuh pupuk, barangnya belum bisa didistribusikan karena menunggu SK tersebut. Ke depan cukup melalui Kementan,” imbuhnya.