Jakarta, mataberita.net — Indofarma membongkar latar belakang sehingga mantan bos mereka bisa menjadi tersangka korupsi. Mereka menyatakan itu merupakan buah dari upaya bersih-bersih Menteri BUMN Erick Thohir.
Direktur Utama PT Indofarma (Persero) Tbk Yeliandriani menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berlangsung, sesuai peraturan perundang-undangan. Indofarma berkomitmen menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi kasus ini.
“PT Indofarma Tbk menegaskan komitmen untuk mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi,” tuturnya dalam keterangan resmi, pada Jumat (20/09/2024).
“Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. PT Indofarma Tbk akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN,” tambah Yeliandriani.
BACA JUGA : Pertamina Patra Niaga Semakin Perkuat Perannya Dukung Pemerintah Kurangi Emisi Karbon di Sektor Penerbangan
Dirut Indofarma 2019-2023 Arief Pramuhanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (19/09/2024). Ia terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Indofarma periode 2020 hingga 2023.
AP tak sendiri. Ia bersama dua orang lainnya, yaitu GSR selaku direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) 2020-2023 dan CSY sebagai head of finance IGM juga ditetapkan sebagai tersangka baru.
Yeliandriani mengatakan ketiga tersangka itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp371 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski begitu, ia menjamin proses hukum yang melibatkan mantan dirut dan dua pejabat anak usaha Indofarma itu tak mengganggu operasional perseroan. Indofarma berjanji tetap fokus pada rencana penyehatan dan penyelamatan perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis.
Bos Indofarma itu menegaskan kasus ini menjadi langkah penting membersihkan BUMN dari praktik korupsi. Selain itu, sebagai upaya memperkuat komitmen pemerintah memastikan fungsi BUMN sebagai pilar ekonomi yang bersih dan transparan.
Kejati DKI menduga AP selaku mantan bos Indofarma memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan membuat piutang dan uang muka produk alat kesehatan fiktif. Ini membuat seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Sementara itu, GSR dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi lantaran merugikan PT IGM dengan menjual Panboo ke anak usaha PT IGM, yakni Promedik untuk mencapai target perusahaan pada 2020. Sedangkan CSY turut terlibat usai diperintah tersangka GSR membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor.