Mataberita.net- Inisial HS, terpidana mati di Lapas Kelas II Tarakan sudah mengendalikan peredaran narkoba Indonesia-Malaysia sejak 2017. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Wahyu Widada, di Mabes Polri, pada Rabu (18/9).
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terpidana ini telah mengoperasikan dan mengendalikan jaringan peredaran gelap narkoba sejak tahun 2017 hingga tahun 2024.
Wahyu mengatakan, selama tujuh tahun, HS yang diketahui bernama Andi alias Hendra telah menyelundupkan 7 ton sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. “Tentu dalam melaksanakan kegiatan ini dia dibantu oleh para tersangka lain,” sebutnya.
Kabareskrim tersebut tidak merinsi bagaimana cara HS mengendalikan bisnisnya dari dalam Lapas. Wahyu hanya mengatakan bahwa HS dibantu seseorang berinisial F yang kini berstatus status buron. “Sekarang tinggal 1 yang DPO inisial F,” katanya.
Sebelumnya, Wahyu menerangkan bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari pendalaman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap HS, yang kerap berbuat onar di dalam lapas. Setelah ditelusuri, keonaran itu dilakukan HS untuk menutupi proses pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas.
Baca Juga :
Akun Fufufafa Kuat Milik Gibran, Sebut Prabowo Pecatan Dapat Pensiun, Istri Cerai Anak Homo
HS dan F bekerja sama menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
“Artinya meskipun di dalam LP (lapas) dia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan persidangan gelap narkoba,” kata Wahyu.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun menangkap delapan tersangka, yakni TR, MA, SK, CA, AA, NMY, RO dan AY. Mereka menjadi perpanjangan tangan HS dan F dalam mengelola hasil keuntungan dari peredaran narkoba.
Wahyu menerangkan bahwa tersangka TR berperan mengelola uang hasil bisnis gelap peredaran narkoba. Sedangkan tersangka MA dan SJ mengelola aset-aset dari hasil kejahatan tersebut. “Kemudian CA, AA, NMY berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang. Selanjutnya RO dan AY juga membantu dalam pencucian uang,” ucapnya.
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit mobil, 28 unit motor, 4 kapal laut, 1 speedboat dan 1 jet ski.
Baca Juga :
Ditjen Imigrasi Deportasi WN Filipina AG terkait Keterlibatan TPPO hingga Pencucian Uang
Polisi juga menemukan 2 unit kendaraan ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar dan deposito bank sebesar Rp 500 juta.
Dia mengatakan bahwa barang bukti itu dibeli menggunakan uang hasil peredaran narkoba. Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran uang dari bisnis narkoba jaringan HS mencapai Rp 2,1 triliun.
“Terhadap 8 tersangka ini diduga melanggar Pasal 3, 4, 5, dan 6, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar,” pungkas Wahyu.