Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo,Tegaskan Praktik Pengenaan Pajak Sudah Berlaku Sejak 30 Tahun Lalu

Foto : Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo,Tegaskan Praktik Pengenaan Pajak Sudah Berlaku Sejak 30 Tahun Lalu

Jakarta, mataberita.net — Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan praktik pengenaan pajak saat masyarakat membangun rumah sendiri bukan instrumen baru, melainkan sudah berlaku sejak 30 tahun lalu.

Menurutnya, pengenaan pajak membangun sendiri sebesar 20 persen dari PPN telah ditetapkan sejak 1995 melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak 1995, diatur di UU Nomor 11 Tahun 1994. Jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun,” tuturnya dalam unggahan di akun X @prastow, dikutip pada Selasa (17/09/2024).

Yustinus mengatakan pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri bertujuan untuk menciptakan keadilan. Karena, membangun dengan kontraktor dikenakan PPN, begitu juga harusnya saat membangun sendiri.

“Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” ujarnya.

BACA JUGA : Basuki Hadimuljono Targetkan Pembangunan Jalan Tol IKN

Tetapi, ia menjelaskan tak semua orang yang membangun sendiri bakal dikenakan PPN. Yang dipungut hanya yang memenuhi syarat saja, yakni luasnya pembangunannya di atas 200 meter persegi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Untuk saat ini tarif PPN membangun sendiri sebesar 2,2 persen atau 20 persen dari 11 persen. Ketika PPN naik menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025, maka pajak membangun sendiri otomatis naik juga menjadi 2,4 persen.

“Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen,” imbuhnya.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam PMK 61, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir karena tak akan dikenakan PPN.

Leave a Reply