Jakarta, mataberita.net — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil menarik pajak digital dari Google, Netflix, TikTok, Youtube hingga kripto sebesar Rp27,85 triliun per 31 Agustus 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti merinci jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah berjalan sejak 2020.
“Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” tutur Dwi dalam keterangan, pada Jumat (13/09/2024).
Penerimaan PPN dari PMSE tercatat sebesar Rp22,3 triliun yang berasal dari setoran 166 pelaku usaha yang ditunjuk mengumpulkan pajak digital. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun 2021, Rp5,51 triliun 2022, Rp6,76 triliun 2023, dan Rp5,39 triliun 2024.
Pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp875,44 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 di 2023, dan Rp408,16 miliar di 2024.
BACA JUGA : Kementerian Perhubungan Berencana Naikkan Tarif Tiket KRL
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” ujar Dwi.
Pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,43 triliun yang berasal dari 2022 sebesar Rp446,39 miliar, 2023 sebesar Rp1,11 triliun dan di 2024 sebesar Rp872,23 miliar.
Pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP telah menyumbang ke pendapatan negara sebesar Rp2,25 triliun. Rinciannya sebesar Rp402,38 miliar di 2022, sebesar Rp1,12 triliun di 2023, dan Rp726,41 miliar di 2024.
“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun,” imbuh Dwi.
Sampai dengan Agustus 2024 pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk dua yang baru saja ditunjuk pada Agustus 2024 yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD.