Jakarta, mataberita.net — PT Bintaro Serpong Damai (PT BSD) mengungkapkan tarif Tol Pondok Aren-Serpong naik mulai Minggu, 15 September 2024 pukul 00.01 WIB.
Penyesuaian tarif ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Kenaikan tarif juga mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
Direktur Utama PT BSD Ricky Camelien mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pembangunan tiga proyek penambahan lingkup.
BACA JUGA : Kementerian Perhubungan Berencana Naikkan Tarif Tiket KRL
Ketiganya meliputi konstruksi penanganan banjir pada KM 8, konstruksi tidak sebidang ramp junction dengan exit ramp Pamulang (penanganan weaving) di KM 10, serta pelebaran jalan arteri exit Pamulang.
“Atas penambahan lingkup dimaksud PT BSD telah menerima Sertifikat Laik Operasi pada akhir tahun 2023 beserta rekomendasi teknik pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan beautifikasi dari Kementerian PUPR sebagai bentuk peningkatan kualitas dan layanan bagi pengguna jalan tol,” kata Ricky seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (12/9).
Penyesuaian tarif ini akan berlaku di delapan gerbang, yakni Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6 dan Serpong 7.
Berikut besaran tarif terbaru Tol Pondok Aren-Serpong usai naik per 15 September:
– Golongan I Rp9.500 (Semula Rp7.500)
– Golongan II Rp14.000 (Semula Rp13.500)
– Golongan III Rp14.000 (Semula Rp13.500)
– Golongan IV Rp18.500 (Semula Rp16.000)
– Golongan V Rp18.500. (Semula Rp16.000)