Halmahera, mataberita.net — Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) pada Selasa (02/07/2024).
Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Daya Tarik Pariwisata dilakukan untuk memastikan. Rancangan tersebut tidak bertentangan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan di daerah.
Tim Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati terdiri dari Kepala Bidang Hukum Sarwedi Siregar, Eki Indra Wijaya, Ulfa Seban dan Budi Rachman. Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah dr. Devie C. Bitjoli, M.Si, yang sekaligus mengarahkan jalannya kegiatan.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Dari proses kegiatan yang dilaksanakan, tim memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Pertama, Pemerintah Daerah perlu menetapkan peraturan bupati ini sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Kedua, perlu menyusun kembali sisi substansi maupun teknik rancangan peraturan Bupati ini, berdasarkan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dan usulan perubahan yang ada. Sementara itu, Kepala Kanwil (Kakanwil) Ignatius Purwanto mendukung penuh langkah tim perancang peraturan perundang-undangan dalam memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Halut.
Ignatius berharap. Sinergi tersebut dapat menghasilkan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya atau yang lebih tinggi.