Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Dirjen AHU : Pemerintah Eksekusi Pengembalian Aset Bank Century

Foto : Dirjen AHU : Pemerintah Eksekusi Pengembalian Aset Bank Century

Jakarta, mataberita.net — Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan mengenai kemenangan LPS dalam kasus hukum melawan para pemegang saham Bank Century di Mahkamah Agung Mauritius. Cahyo mengatakan. Supreme Court of Mauritius atau Mahkamah Agung Mauritius mengabulkan tuntutan. Agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS, yaitu Kartika Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari kasus hukum yang terkait Bank Century.

Pada 2017 silam, LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para penggugat, antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI), dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL). Para penggugat merupakan entitas yang terafiliasi dengan pemegang saham lama Bank Century. Yakni Robert Tantular, Rafat Ali Rivvi, dan Hesham Al-Waraq.

Substansi gugatan tersebut terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (berubah nama menjadi Bank Mutiara dan sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, mereka seharusnya menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada Bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu. Secara keseluruhan, para penggugat mengajukan tuntutan sebesar US$408 juta atau sekitar Rp 6,65 triliun.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pakai Busana Muslimah tapi Ketat, Boleh Tidak?

Para penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik para tergugat senilai US$400 juta (Rp 6,5 triliun). Cahyo menyatakan. Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Polri dan Kejaksaan, serta Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas pusat dalam kerja sama penegakan hukum antarnegara. Yakni dengan melakukan proses pengembalian aset yang melibatkan gugatan terhadap LPS beserta pengurusnya. Tak lain dengan cara melakukan Kerja sama internasional yang melibatkan yurisdiksi asing, seperti Hong Kong dan Jersey.

“Setelah hampir 15 tahun mengejar aset-aset Bank Century, Ditjen AHU bersama LPS melakukan upaya hukum lintas negara, aset yang berhasil disita di Hong Kong senilai 6,1 juta USD dan di Jersey 662.500 poundsterling,” ujar Cahyo. Dia menjelaskan. Dalam proses penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Ditjen AHU khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional. Koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius, guna menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini. Masalah ini juga merupakan kepentingan hukum Pemerintah Indonesia.

Cahyo juga menekankan. Bukan hanya nilainya yang dilihat dalam upaya pengembalian aset Bank Century, tapi lebih kepada efek jeranya terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Artinya komitmen pemerintah Indonesia adalah mengejar pelaku tidak pidana dan juga mengejar seluruh aset-aset yang dilarikan ke luar negeri tanpa batas waktu.

Leave a Reply