Denpasar, mataberita.net — Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi dari Pulau Bali untuk kembali ke negaranya.
Perempuan yang mengantongi izin tinggal sebagai investor itu dideportasi karena terlibat kasus bisnis pekerja seks komersil (PSK) alias prostitusi di Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, pendeportasian ini merupakan hasil dari pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi Jagratara yang digelar pada 21 Agustus 2024.
“Yang bersangkutan pertama kali tiba di Indonesia pada tanggal 23 Desember 2020 menggunakan visa bisnis. Lalu memperpanjang masa tinggalnya dengan visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berstatus investor hingga 2025,” tutur Dudy, pada Jumat (06/09/2024).
BACA JUGA : Jokowi Pamerkan Indonesia Miliki PLTS Apung Terbesar Ketiga di Dunia
Dudy mengatakan berdasarkan pemeriksaan, AA tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko daring kosmetik yang berbasis di Rusia. Ia menerima gaji sekitar 200.000 rubel (sekitar Rp34 juta) per bulan.
Tetapi, berdasarkan hasil operasi intelijen imigrasi ternyata WN Rusia dengan izin tinggal investor itu terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dia terlibat prostitusi bersama seorang WNA lainnya, berinisial NP (26).
AA kemudian ditangkap tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut.
Ditemukan bukti bahwa penghasilan yang ia dapatkan dari kegiatan ilegal tersebut berkisar antara Rp15 hingga 20 juta rupiah, meskipun pendapatannya tidak menentu. Bule ini juga diamankan beserta uang tunai sebesar Rp5 juta rupiah di tempat kejadian.
Bule ini, dideportasi pada Kamis (05/09/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir negara Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dudy Duwita menegaskan pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” imbuhnya.