Jakarta, mataberita.net — Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan pegawainya belum ada yang dicomot alias dipindahkan ke Badan Gizi Nasional untuk mengurus makan bergizi gratis.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemindahan wewenang salah satu kedeputiannya yakni Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi nantinya diambil alih Badan Gizi Nasional.
Tetapi, Arief menegaskan pegawai Deputi II Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas belum ada yang pindah ke Badan Gizi Nasional, ttermasuk sang Deputi II Nyoto Suwignyo.
“Belum, belum (pemindahan karyawan ke Badan Gizi Nasional). Belum (belum ada penawaran), ini masih ada orangnya (Deputi II Nyoto),” tuturnya di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Rabu (04/09/2024).
“Tergantung Badan Gizi (kapan akan ada penawaran). Yang jelas 20 Oktober (2024) itu pada saat Pak Prabowo (Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto) nanti bertugas, itu kan Pak Jokowi (Presiden Jokowi) penginnya semua langsung berjalan,” tambah Arief.
Ia menekankan mekanisme pemindahan karyawan tersebut dimungkinkan. Arief menyebut para aparatur sipil negara (ASN) di Deputi II Bapanas akan dipersilakan memilih, apakah ingin bertahan atau berkenan dipindah ke Badan Gizi.
Menurut dia, kasus tersebut mirip seperti pembentukan Badan Pangan Nasional dulu. Arief menyebut kala itu Bapanas masih bernama Badan Ketahanan Pangan (BKP) di bawah Kementerian Pertanian.
BACA JUGA : Perum Bulog Tegaskan Batal Impor Beras dari China Pada 2024
“Karyawan atau ASN itu diberikan kesempatan untuk memilih, apakah tetap di Kementerian Pertanian atau ke Badan Pangan yang dulunya BKP. Ini sama (pemindahan karyawan Deputi II ke Badan Gizi), nanti kita tawarkan kepada teman-teman (ASN),” terang Arief.
“Intinya, apapun untuk melancarkan program makan bergizi gratis, seperti Badan Pangan kan sharing mengenai apa yang sudah dikerjakan. Kudapan kan di Badan Pangan juga ada di Deputi II. Petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), segala memang bersama Badan Pangan, tetapi berikutnya semua itu adalah wewenang Badan Gizi Nasional,” imbuhnya.
Pada pasal 55 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional memang memperbolehkan peralihan pegawai negeri sipil (PNS) dari Bapanas. Asalkan, mereka adalah pegawai yang selama ini melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi.