Jakarta, mataberita.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan blacklist terhadap pelaku judi online (judol) sehingga mereka tidak bisa mengakses segala bentuk layanan jasa keuangan.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menegaskan rekening pelaku judol akan ditutup dan diblokir di seluruh perbankan di Indonesia.
Nantinya, identitas mengenai pelaku judol akan dimasukkan ke dalam satu sistem informasi yang dapat diakses oleh seluruh pelaku jasa keuangan.
Dengan demikian, pelaku judol yang telah masuk ke dalam sistem informasi yang dimaksud oleh Rizal, nantinya tidak lagi mengakses berbagai layanan keuangan seperti pinjaman ke bank hingga pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR).
“Rekeningnya kami tutup. Misalnya, X terlibat rantai judi online, kita blokir rekening X di seluruh perbankan di Indonesia. Kemudian orang itu kami cantumkan ke dalam orang yang enggak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan. Enggak bisa buka tabungan, enggak bisa ngambil kredit, harus begitu,” tutur Rizal di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, pada Rabu (28/08/2024).
OJK bersama Kementerian Kominfo serta anggota satuan tugas (satgas) judi online telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku yang terlibat dalam judi online.
“Sekarang sebenarnya sudah berlaku karena ketentuannya sudah ada,” ucap dia.
BACA JUGA : Otoritas Jasa Keuangan Izinkan Influencer Promosikan Kripto
Rizal mengimbau bagi mereka yang rekeningnya digunakan oleh oknum lain untuk keperluan judi online bisa melaporkan dan melakukan klarifikasi kepada OJK jika sudah terlanjur terblokir.
“Kalau enggak, karena judol ini kan extraordinary crime, harus ada extraordinary effort, enggak bisa dengan cara biasa, harus digunting itu rekeningnya. Harus klarifikasi sendiri,” pungkasnya.