Jakarta, mataberita.net — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyuntik mati atau menghentikan operasional sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Dari hasil studi yang mereka lakukan, terdapat 13 unit PLTU yang berpotensi dimatikan lebih cepat dari rencana awal.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkap 13 PLTU tersebut memiliki kapasitas sebesar 4,8 gigawatt (GW) dengan dengan 66 juta ton CO2.
“Bahwa kita itu hasil dari studi mengenai coal retirement kita itu ada tiga studi, dari kita sendiri, lalu dari ITB, lalu dari UNOPS. Dari tiga ini kita identifikasi bareng semua, kita rangkum bahwa kita punya 13 list dari PLTU di luar Cirebon,” tutur Eniya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/08/2024).
Dari daftar 13 PLTU tersebut, termasuk di dalamnya PLTU Suralaya di Cilegon, Banten. Rencana penutupan PLTU Suralaya sebelumnya sudah diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain menekan polusi, rencana penutupan PLTU Suralaya juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong ekosistem kendaraan listrik hingga kebijakan ganjil genap.
Di samping itu, Eniya menyebut PLTU Ombilin di Sijantang Koto, Sumatra Barat juga termasuk di dalam daftar 13 PLTU yang akan disuntik mati.
“Kayak (PLTU) Ombilin di Sumatra. Kalau kita suggest Ombilin itu termasuk yang tercepat dimusnahkan aja bisa tuh. Karena di situ tidak ada gangguan masalah sosial penduduknya yang sudah enggak pakai terus enggak ada pekerjanya gitu. Yang isunya sudah lebih mudah,” kata dia lebih lanjut.
Kendati demikian, ia mengaku dari 13 unit PLTU tersebut, beberapa di antaranya apabila dibiarkan saja sebetulnya juga akan mati dengan sendirinya pada 2030.
“Karena memang ada umur-umur yang sudah tua. Memang ada. Kalau istilahnya Pak Menteri itu natural, pensiun secara natural. Dia dibiarkan juga pensiun. Itu sebelum 2030, ada list-nya,” ujar dia.
BACA JUGA : Bank Mandiri Berikan Apresiasi Senilai Rp485 Juta Terhadap 76 Anggota Paskibraka
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya tengah menyusun peta jalan atau roadmap pensiun PLTU batu bara. Peta jalan itu katanya akan dikeluarkan dalam bentuk keputusan menteri (kepmen). Kriteria PLTU seperti apa yang bisa dipensiunkan akan diatur di dalam roadmap tersebut.
“Kami akan mengeluarkan dalam bentuk kepmen untuk roadmap retirement PLTU. Skenarionya seperti apa, maksudnya syarat-syarat untuk menjadi bisa dipensiunkan itu roadmap-nya seperti apa. Kalau sampai di ujung memenuhi, berarti dia harus dipensiunkan. Jadi tata cara identifikasi pempesiunannya ini kita atur di dalam keputusan menteri. Keputusan menteri ini yang akan kita bahas,” pungkasnya.
Rencana pemerintah merealisasikan program pensiun dini PLTU Cirebon-1 lebih cepat dari rencana awal. Hal ini menyusul tercapainya kesepakatan antara Asian Development Bank (ADB) dengan pemerintah di bawah naungan program Energy Transition Mechanism (ETM) untuk program pensiun dini PLTU Cirebon-1.
ADB telah menandatangani perjanjian kerangka kerja tidak mengikat untuk mendukung penghentian operasional PLTU Cirebon-1 berkapasitas 660 megawatt, yang seharusnya berakhir pada Juli 2042, tetapi dipercepat menjadi Desember 2035.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh ADB, PT PLN dan PT Cirebon Electric Power (CEP) serta lembaga pengelola investasi Indonesia (INA) di sela-sela COP28 Dubai, Uni Emirat Arab pada awal Desember 2023 lalu.