Jakarta, mataberita.net — Pekerja Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali melakukan aksi mogok kerja selama 3 hari terhitung mulai pada Senin (19/08/2024) ini hingga pada Rabu (21/08/2024) mendatang.
Aksi mereka lakukan untuk memprotes penggunaan kata ‘project’ dalam SK pengangkatan karyawan tetap.
Mereka mempertanyakan alasan di balik kata ‘project’ dalam SK karyawan tetap karena menganggap istilah itu sama saja dengan penerapan sistem kerja waktu tertentu atau sementara.
“Kami sudah diberikan SK karyawan tetap. Itu kan ketentuan intern manajemen memberikan SK. Itu bahasa SK di belakangnya ada bahasa ‘project’ yang ada masa berlakunya,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) APS Denpasar Made Dodik Satriawan, pada Minggu (18/08/2024) malam.
Lebih lanjut Dodik menuturkan, SK karyawan tetap yang mereka kantongi dari manajemen PT APS Denpasar sejak beberapa waktu lalu dianggap tidak menguntungkan karyawan. Mereka beralasan dengan dicantumkannya keterangan ‘project’ di SK karyawan tetap sama saja ada masa kerja yang diberikan, yakni sampai 5 tahun.
“Jadi artinya kontrak kami ini berlakunya hanya 5 tahun, gitu lho. Jadi 5 tahun itu selesai 2026, selesai sudah. Berarti kami sudah nggak, ya bahasa SK-nya nggak berlaku (setelah 5 tahun) bahasanya. Jadi itu yang kami masalahkan,” tutur Dodik.
BACA JUGA : Otoritas Jasa Keuangan Izinkan Influencer Promosikan Kripto
Menurutnya, SK karyawan tetap mestinya berlaku sampai pekerja masuk masa pensiun. Hal tersebut yang memicu para pekerja Bandara Ngurah Rai khawatir dengan tercantumnya kata project dalam SK mereka.
“Masalah peraturan juga, kemarin di sana, juga ada SK yang dikeluarkan tanpa persetujuan. Perjanjian bersama belum ada. Kok berani mengatakan SK kami berlaku sampai 2026. Ketentuan di undang-undang nggak ada bahasa SK itu, berlaku sampai hitungan ada waktu tertentu itu,” ujarnya.
Dodik mengakui sempat ada pertemuan dengan manajemen yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, 16 Agustus 2024 setelah pemberitahuan mogok kerja itu disampaikan. Hasil klarifikasi tersebut, dua pihak diberikan waktu dua hari hingga Minggu malam (18/08/2024) untuk menyepakati sebelum terjadi mogok kerja.
“Manajemen waktu itu bertahan, menyatakan belum berani memutuskan untuk mengubah. Malam ini kami juga berupaya agar manajemen pusat memberikan jawaban setelah pertemuan itu tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” imbuh Dodik.
“Kami juga meminta pihak manajemen Angkasa Pura agar berkomunikasi dengan APS pusat. Kami berharap ada pendekatan dengan manajemen pusat. Kami sudah sampaikan dan kami tunggu sampai malam agar ada solusi besok. Kalau belum ada jawaban, kami tetap besok gelar aksi,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT APS Denpasar terkait rencana mogok kerja sejumlah karyawannya. detikBali sudah berupaya mengkonfirmasi dengan beberapa pertanyaan kepada Branch Manager PT APS Cabang Denpasar, Djoko Setyo Pembudi, tapi belum terjawab.