Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

WNA Jerman Langgar Administrasi Masuk ke Indonesia, Disanksi Kanim Denpasar

Foto : WNA Jerman Langgar Administrasi Masuk ke Indonesia, Disanksi Kanim Denpasar

Denpasar, mataberita.net — Warga Negara Asing (WNA) Jerman masuk ke indonesia pada Minggu (23/06/2024). WNA itu beralamat tinggal di salah satu homestay di Ubud, Kabupaten Gianyar. Orang asing tersebut sebelumnya dilimpahkan pada (31/07/2024) dari Satpol PP Kabupaten Gianyar. Diketahui bahwa orang asing tersebut telah mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Gianyar. Setelah dilimpahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, dilakukan pemeriksaan terhadap orang asing tersebut.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian menjemput orang asing tersebut dan langsung membawa ke Kantor. Ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan Warga Negara Jerman tersebut telah melanggar pasal 75 ayat (1) terkait Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia. Yang mana melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, Orang Asing tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian. Berupa deportasi dan namanya dimasukan dalam Daftar Penangkalan. Yang mana bersangkutan berangkat pada (12/08/2024) dengan Penerbangan Turkish Airline TK67 – TK 1587. Tak lain dengan waktu keberangkatan pukul 21.20 WITA. Yakni dengan tujuan Denpasar – Istanbul – Frankfurt. Adapun WNA tersebut masuk Indonesia (23/06/2024) dan berakhir izin tinggalnya (21/08/2024).

BACA JUGA : Yukz Tanya : Buku Paket dan LKS di Sekolah, Setuju Tidak?

Leave a Reply