Denpasar, mataberita.net — Warga Negara Asing (WNA) Jerman masuk ke indonesia pada Minggu (23/06/2024). WNA itu beralamat tinggal di salah satu homestay di Ubud, Kabupaten Gianyar. Orang asing tersebut sebelumnya dilimpahkan pada (31/07/2024) dari Satpol PP Kabupaten Gianyar. Diketahui bahwa orang asing tersebut telah mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Gianyar. Setelah dilimpahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, dilakukan pemeriksaan terhadap orang asing tersebut.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian menjemput orang asing tersebut dan langsung membawa ke Kantor. Ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan Warga Negara Jerman tersebut telah melanggar pasal 75 ayat (1) terkait Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia. Yang mana melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, Orang Asing tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian. Berupa deportasi dan namanya dimasukan dalam Daftar Penangkalan. Yang mana bersangkutan berangkat pada (12/08/2024) dengan Penerbangan Turkish Airline TK67 – TK 1587. Tak lain dengan waktu keberangkatan pukul 21.20 WITA. Yakni dengan tujuan Denpasar – Istanbul – Frankfurt. Adapun WNA tersebut masuk Indonesia (23/06/2024) dan berakhir izin tinggalnya (21/08/2024).
BACA JUGA : Yukz Tanya : Buku Paket dan LKS di Sekolah, Setuju Tidak?