Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Otoritas Jasa Keuangan Izinkan Influencer Promosikan Kripto

Foto : Otoritas Jasa Keuangan Izinkan Influencer Promosikan Kripto

Jakarta, mataberita.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan influencer mempromosikan kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menegaskan promosi tersebut harus bertujuan untuk peningkatan literasi.

“Kita mengharapkan kegiatan pemasaran itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar,” ungkap Hasan, pada Senin (12/08/2024).

Meski tidak melarang ia mengatakan OJK menerapkan syarat kepada influencer itu dalam mempromosikan kripto.

BACA JUGA : Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax

Ia menyebut influencer kripto boleh mengedukasi masyarakat. Asalkan, berada di bawah kerangka kerja sama dengan penyelenggara berizin.

“Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan, maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri nantinya,” tuturnya.

“Kalau untuk edukasi itu tidak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan, nanti bisa bekerja sama dengan kami di OJK, dengan asosiasi, dengan para pelaku sendiri,” imbuh Hasan.

Langkah ini sejalan dengan upaya OJK meningkatkan literasi tentang aset kripto kepada masyarakat. Di lain sisi, ini demi menjaga citra baik industri aset kripto.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto pada periode Januari 2024 hingga Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun. Sedangkan jumlah pelanggan terdaftar ada 20,24 juta orang.

Leave a Reply