Jakarta, mataberita.net — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengatakan sebanyak 50 persen tekstil dan produk tekstil (TPT) impor asal China yang masuk ke Indonesia tidak tercatat.
Plt. Deputi Bidang UKM KemenKop UKM Temmy Setya Permana menduga produk-produk tak tercatat tersebut merupakan barang impor ilegal.
“Angka ekspor yang masuk dari Tiongkok ke kita dengan nilai angka impor kita tidak seimbang. Artinya, kita menduga ini mengindikasikan ada produk yang masuk secara ilegal, tidak tercatat,” tuturnya dalam media briefing di kantor Kemenkop UKM, pada Selasa (06/08/2024).
Data data tersebut berasal dari internal Kemenkop UKM dan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Ia merinci pada 2021, nilai ekspor China ke Indonesia tercatat sebesar Rp58,1 triliun. Sedangkan nilai impor Indonesia dari China sebesar Rp28,4 triliun. Artinya, ada potensi nilai yang tidak tercatat sebesar Rp29,7 triliun.
BACA JUGA : Rachmat Menuturkan Indonesia Masih Bergantung Pada Impor Dalam Penyediaan BBM
Kemudian pada 2022, nilai ekspor China ke Indonesia tercatat sebesar Rp61,3 triliun. Sedangkan nilai impor Indonesia dari China sebesar Rp31,8 triliun. Ini mengindikasikan ada potensi nilai yang tidak tercatat sebesar Rp29,5 triliun.
“Potensi impor tidak tercatat terbesar pada HS (60-63) berupa pakaian jadi,” ucapnya.
Banyaknya barang impor yang masuk tanpa tercatat dan tanpa dikenakan bea masuk membuat produk itu bisa dijual dengan harga sangat murah. Akibatnya, produk UMKM dalam negeri sulit bersaing/
Temy mengatakan produk impor ilegal bisa berdampak pada kehilangan potensi serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp2 triliun per tahun. Kemudian potensi kehilangan PDB multi sektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun.
“Kemudian kerugian negara pada sektor pajak sekitar Rp6,2 triliun terdiri dari pajak Rp1,4 triliun dan Bea Cukai Rp4,8 triliun,” imbuhnya.