Jakarta, mataberita.net- Bertetapan di hari Minggu, terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara 8 tahun. Pada Minggu (18/8).
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyebut, pembebasan bersyarat Jessica sesuai peraturan.
Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Jessica mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca Juga : Kado Hari Ulang Tahun Kemerdekaan : Wajah Baru Paspor Indonesia
Jessica ditahan pada Juni 2016 karena kasus pembunuhan dengan memasukkan racun ke es kopi vietnam yang diminum korban. Dia lalu dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun bui.
Pada Juni 2017, Jessica mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA). Lalu pada awal Desember 2018, MA juga menolak peninjauan kembali Jessica sehingga dia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni , dan Sofyan Sitompul. Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat setelah film dokumenter terkait kasus itu tayang di platform Netflix.