Mataberita.net, Jakarta- Kementerian ATR/BPN mencatat pada 2016 hingga Oktober 2024, terdapat 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. Dari jumlah itu, ada sekitar 2,5 juta hektar lahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut akan memberi sanksi. “Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya dalam rapat Komisi II DPR, pada Rabu (30/10).
Dimana saat ini Kementerian ATR/BPN juga sedang menertibkan dan mengevaluasi proses pedaftaran maupun penerbitan HGU. “Menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” kata Nusron.
Baca Juga :
Tom Lembong Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Anies Baswedan : I still have my trust in Tom
Nusron Wahid menyebut bahwa tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
“Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” jelas Nusron.
Penertiban ini kata Nusron, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. “Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” tukasnya.