MATABERITA.NET, Jawa Tengah- Dua oknum polisi Polda Jawa Tengah jadi tersangka calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Oknum polisi tersebut menerima uang suap Rp 2,6 miliar dengan iming iming meloloskan para calon bintara polisi yang sudah menyetorkan uang.
Kedua oknum polisi tersebut kata jaksa Jehan Nurul Azhar bernama Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin, mereka merupakan anggota Biddokkes Polda Jawa Tengah yang ditugaskan sebagai anggota Panitia Penerimaan Bintara Polri 2022.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa mebacakan dakwaan terdakwa Dwi Erwinta menerima uang suap yang nilainya mencapai Rp 2,29 miliar. Suap dari enam calon bintara tersebut nilainya bervariasi antara Rp 280 juta hingga Rp 450 juta. Sementara terdakwa Zainal Abidin menerima Rp 350 juta dari satu calon bintara yang mendaftar.
Baca Juga :
Hebatnya Polisi, Usai Dicopot Karena Kasus Malah Dapat Promosi Bintang Satu
Kedua terdakwa berjanji kepada para korbannya untuk memantau proses seleksi para calon bintara yang telah menyetorkan uang ratusan juta itu.
“Perbuatan kedua terdakwa tersebut bertentangan dengan prinsip rekrutmen calon anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” sebut Hendral, pada Selasa (17/12).
Perbuatan kedua terdakwa terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Biro Paminal Divpropam Polri yang dilakukan pada Juni 2022.
Atas perbuatan kedua terdakwa, mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua R. Hendral menunda sidang untuk kembali digelar pada pekan depan.