Jakarta, mataberita.net- Pada tahun 2021 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan hal janggal di tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dalam temuan itu ada 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567.457.735.810 atau sekitar Rp 567,5 miliar.
Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp 130,3 miliar.
Tujuan pemeriksaan itu untuk memeriksa pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Dalam laporan bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Ada angka 124.960 orang pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera. Data tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen.
Sebanyak 124.960 orang pensiunan adalah mereka yang sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif.
Adapun sebanyak 124.960 orang pensiunan yang belum mendapat pengembalian dana Tapera itu terdiri atas 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang pensiunan dari data Taspen.
Sementara, saldo Rp 567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan itu terdiri atas Rp 91 miliar dan Rp 476,4 miliar masing-masing dari data BKN dan data Taspen. Sementara saat itu BP Tapera mengelola dana PNS Aktif sebanyak 4.016.292 orang atau bila dibulatkan sekitar 4 juta orang.
Baca Juga : Jelang HUT RI ke-79, Kepala dan Wakil Otorita IKN Kompak Mundur
Selain mengkonfirmasi ke BKN dan Taspen, BPK juga melakukan konfirmasi lanjutan kepada 5 pemberi kerja.
Hasil konfirmasi lewat uji petik ke lima pemberi kerja atas 191 peserta menunjukkan bahwa benar peserta tersebut telah meninggal atau pensiun yang didukung dengan SK Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Namun data tersebut belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja, sehingga status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif.
“Pengembalian tabungan atau Dana Tapera juga belum dapat diberikan,” seperti dikutip dari buku laporan pemeriksaan BPK.
Dalam laporan pemeriksaan BPK itu juga disebutkan, selain pemutakhiran status pekerja oleh pemberi kerja, proses pengembalian tabungan sesuai proses bisnis normal BP Tapera juga memerlukan pemutakhiran nomor rekening oleh pekerja.
Dari hasil wawancara BPK dengan Direktur Operasi Pengerahan, diketahui bahwa proses bisnis BP Tapera bergantung pada pemutakhiran data dalam menentukan status pekerja dari pemberi kerja diperoleh melalui portal.
“Selama tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja, misalkan meninggal, maka data peserta aktif tidak akan berubah,” bunyi laporan BPK.