Jakarta, mataberita.net — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI menyepakati kuota BBM subsidi untuk 2025 sebesar 19,41 juta kiloliter (KL).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan kuota subsidi BBM terdiri dari 525 ribu KL minyak tanah dan 18,88 juta KL minyak solar.
Adapun kuota subsidi BBM sebesar 19,41 juta KL pada 2025 itu turun dari target APBN tahun ini yang sebesar Rp19,58 juta KL. Angka ini terdiri dari kuota minyak tanah 580 ribu KL dan minyak solar 19 juta KL.
Menurut Bahlil, penurunan kuota subsidi BBM untuk tahun depan seiring dengan rencana pengetatan penyalurannya. Pemerintah ingin subsidi BBM bisa tepat sasaran.
“Penurunan ini didorong oleh rencana efisiensi penyaluran BBM bersubsidi tahun 2025 agar lebih tepat sasaran,” ucap Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, pada Selasa (27/08/2024).
Ia lantas menjelaskan bahwa berdasarkan kajian, pihaknya melihat masih ada beberapa langkah yang bisa diambil agar subsidi BBM tepat sasaran. Kendati, ia tak merinci bagaimana langkah yang ia maksud.
Bahlil hanya memastikan bahwa mobil-mobil mewah tidak bisa langi ikut menenggak BBM subsidi.
“Dan ketika subsidi ini tepat sasaran, maka akan melahirkan efisiensi. Dan langkah-langkah ini akan kita lakukan. Jadi jangan lagi mobil-mobil mewah pakai barang subsidi,” ujar Bahlil.
Sementara terkait volume subsidi LPG 3 kg, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR sepakat mematok sebesar 8,17 juta metrik ton untuk 2025. Angka ini naik dibanding target APBN 2024 yang hanya sebesar 8,03 juta metrik ton.
BACA JUGA : Otoritas Jasa Keuangan Izinkan Influencer Promosikan Kripto
Adapun pagu anggaran Kementerian ESDM disepakati sebesar Rp10,88 triliun untuk 2025. Angka ini lebih besar dibanding pagu tahun ini yang senilai Rp6,91 triliun.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan payung hukum untuk mengatur penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi khususnya pertalite tepat sasaran dalam bentuk peraturan menteri (Permen) ESDM.
Aturan pembatasan BBM subsidi semula direncanakan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Tetapi, pemerintah kemungkinan tidak melanjutkan proses revisi beleid tersebut. Bahlil pun membuka peluang Permen pembatasan BBM subsidi itu berlaku mulai 1 Oktober 2024.
“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober, karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialis ini yang sedang saya bahas,” imbuh Bahlil.