Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

10 WNA Diamankan Pihak Imigrasi Tangerang di Kawasan PIK

Foto : 10 WNA Diamankan Pihak Imigrasi Tangerang di Kawasan PIK

Tangerang, mataberita.net — Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) diamankan pihak Imigrasi Tangerang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Tujuh orang diantaranya dinyatakan overstay dan akan dideportasi ke negara asal. Kesepuluh WNA ini terjaring dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang. Razia itu digelar atas laporan masyarakat karena beberapa WNA di kawasan tersebut meresahkan.

“Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat beberapa orang asing yang meresahkan dan kerap mengganggu masyarakat sekitar di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang. Atas laporan tersebut pada hari Kamis (25/07/2024), menggelar apel pelaksanaan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing. Kemudian bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian pada Kamis (01/08/2024).

Tim gabungan kemudian menyisir kawasan PIK 2 untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap WNA. Alhasil, tim menemukan 10 WNA yang melanggar aturan keimigrasian. “Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian di lapangan, 7 orang asing diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terangnya.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?

“Yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal,” kata Uray. Ketujuh orang ini oleh pihak Imigrasi dikenai sanksi deportasi dan penangkalan. Sementara 3 orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya. Ketiga ditahan oleh petugas.

“Kemudian, 3 orang asing ini diduga telah melanggar Pasal 119 ayat 1, yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” tutur Uray mengakhiri.

 

 

Leave a Reply