Medan, mataberita.net — Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy O.S. Hiariej menekankan peran strategis Perancang Peraturan Perundang – Undangan (Suncang) dalam pembentukan hukum nasional yang ideal dan berdaya guna. Hal ini disampaikan dalam kegiatan penguatan Perancang Peraturan Perundang – Undangan yang digelar secara daring pada Rabu (06/11/2024) dari Ruang Sahardjo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut).
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Anak Agung Gde Krisna, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dan sejumlah Fungsional Perancang Peraturan Perundang – Undangan. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) mengarahkan. Agar setiap peraturan disusun dengan memperhatikan substansi hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Perancang peraturan adalah garda terdepan dalam menciptakan norma yang ideal. Ciptakan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” kata Prof. Eddy. Dia juga menekankan. Substansi hukum harus diperhatikan secara mendalam. Agar sesuai dengan asas-asas keadilan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam arahan, Prof. Eddy juga membahas rencana penambahan program khusus bagi Tenaga Fungsional Suncang di Politeknik Pengayoman BPSDM. Program ini diharapkan memperkuat kapasitas Perancang, terutama dalam menyusun regulasi yang sesuai kebutuhan daerah dan berlandaskan teori hukum. “Kehadiran Suncang di daerah sangat penting, karena mereka berperan dalam menciptakan aturan yang responsif terhadap kebutuhan lokal,” ujarnya.

Menurut Wamenkumham, setiap Peraturan Daerah harus tunduk pada asas hierarki hukum. Yang notabene mengharuskan aturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya, termasuk dengan peraturan KUHP. Dia mengingatkan. Dalam menyusun aturan daerah, penting untuk memperhatikan ketentuan yang lebih tinggi. Agar tidak terjadi benturan hukum. “Pastikan bahwa setiap aturan yang diusulkan sudah mengacu pada undang-undang yang lebih tinggi.

“Ini penting agar hukum berjalan harmonis,” tambah Prof. Eddy. Secara yuridis, proses pembentukan peraturan di Indonesia mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Yang mana menetapkan. Aturan harus sesuai dengan prinsip hierarki hukum dan substansi yang kuat. Aturan yang baik akan memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Di akhir arahan, Prof. Eddy berharap. Kegiatan ini mampu menciptakan aturan hukum yang tidak hanya kuat secara substansi. Tetapi juga adil, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.