Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Mayoritas Anak Bisa Main Judi Online Lantaran Akses Permainan Yang Menyamar Jadi Game Online

Foto : Mayoritas Anak Bisa Main Judi Online Lantaran Akses Permainan Yang Menyamar Jadi Game Online

Jakarta, mataberita.net — Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap mayoritas anak bisa main judi online lantaran mengakses permainan judi online yang menyamar jadi game online, bukan lewat situsnya langsung.

“Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online,” tutur Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, di Jakarta, pada Jumat (26/07/2024).

“Judi online yang berkamuflase seolah-olah dia game online, ya gitu. Ada yang seperti itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ratusan ribu warga di bawah 19 tahun terlacak main judi online dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah.

Modus game online itu, kata Usman, adalah terutama lewat janji-janji memberi kemenangan.

“Umumnya adalah dia memang konten judi online. Judi online, tetapi dia mempromosikan diri seolah-olah dia game online. Misalnya, ada top-up dulu untuk bermain, kemudian dijanjikan menang, begitu kan. Nah, itu sudah kita curigai sebagai, apa namanya, judi online,” ucap dia.

Merespons fenomena ini, lanjut Usman, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim sejak Februari 2024.

BACA JUGA : Satgas Impor Ilegal Tengah Intai Puluhan Gudang di Duga Menyimpan Produk Impor Ilegal

“Dalam aturan tersebut penerbit game harus melakukan klasifikasi game online berdasarkan usia; ada kategori 3 tahun ke atas, ada kategori 5 tahun ke atas ya; 7 tahun; 13 [tahun], 15 [tahun], dan 18 [tahun],” urainya.

“Nah di dalam Permenkominfo tersebut jelas dinyatakan game tidak boleh mengandung judi online untuk klasifikasi usia berapa pun,” kata Usman.

Meski begitu, pihaknya menduga game online yang diam-diam mengandung konten judi online itu bukan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang resmi terdaftar.

“Kalau tadi ditanyakan apakah mereka (anak) ada yang mengakses [judi online via] situs, seperti saya sampaikan tadi, hasil identifikasi kita hampir seluruhnya lewat game, yang pura-pura jadi game itu lho,” jelasnya.

“Karena kalau game yang benar, game online yang bener, yang terdaftar, kan semua PSE kan harus mendaftar ya, ini ya mungkin kita belum menemukan ada yang menyusupkan game online,” ucap dia.

Selain lewat penerbitan regulasi, Kominfo juga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), yang juga dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Jadi di dalam tim penindakan penindakan ada unsur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jadi kita masukkan.”

KPPPA, lanjutnya, punya beberapa program yang terkait judi online pada anak ini, termasuk program SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), yang memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terlibat judi online.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap secara keseluruhan ada 197.054 anak pada rentang usia 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dalam 2,2 juta transaksi.

“Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online,” ujar dia, di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, pada Jumat (26/07/2024).

Pertama, kelompok usia 17-19 tahun, dengan jumlah pemain judi online mencapai 191.380 orang dengan 2,1 juta kali transaksi yang nilainya Rp282 miliar. Kedua, kelompok 11 sampai 16 tahun. Jumlah pemain judol mencapai 4.514 anak. Transaksinya sebanyak 45 ribu kali dengan nilai Rp7,9 miliar. Ketiga, kelompok usia di bawah 11 tahun. Pemain judi onlinenya mencapai 1.160 orang anak dengan 22 ribu transaksi dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.

“Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia,” pungkas Ivan.

Leave a Reply