Denpasar, mataberita.net — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi mengusulkan pungutan wisatawan asing di Pulau Dewata naik lima kali lipat dari US$10 dolar atau sekitar Rp163 ribu menjadi US$50 atau sekitar Rp815 ribu (asumsi kurs Rp16.400 per dolar AS).
“Kita mau tingkatkan US$50. Jadi, kebutuhan-kebutuhan kan bisa kita pakai. Kenapa sih Bali dijual murah, kalau kita ke Inggris kita kena visa Rp5,7 juta,” ucap Kresna, usai Rapat Paripurna ke-10 di Gedung DPRD Provinsi Bali, pada Rabu (19/06/2024).
Seiring rencana itu, menurut Kresna, akan ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing.
Pungutan tersebut juga akan dianggarkan untuk upah polisi pariwisata di Bali yang telah dibentuk, pihak Imigrasi Bali, dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selain itu, pungutan itu nantinya juga bisa untuk kebaikan wisatawan yang datang ke Pulau Dewata.
“Makanya, perda retribusi itu mau kita tingkatkan lagi supaya kualitas daripada wisatawan yang ke Bali itu lebih bisa punya etika yang lebih baik. Bukan berati, mereka tidak baik, iya tidak. Artinya, ada pengawasan nanti kita akan dukung namanya polisi pariwisata,” katanya.
“Anggarannya nanti lebih banyak untuk penunjang-penunjang pariwisata juga. Dan untuk wisatawan juga apabila ada sesuatu yang terjadi di Bali,” tambahnya.
Ia juga menyarankan bagaimanapun wisatawan adalah tamu buat Bali. Sebagai tuan rumah, pemerintah punya kewajiban untuk menjaga keselamatan mereka karena setiap ada sesuatu merugikan buat Bali itu semuanya terdampak.
“Terkadang ada petugas yang mungkin ada sesuatu dalam rumah tangga bisa saja terbawa dalam menangani wisatawan. Tetapi, harapan kita tetap menjadi masyarakat kalau dilihat oleh dunia masyarakat yang sopan santun kepada tamu dan tetap dijaga,” ucapnya.
Ia juga menilai pungutan sebesar US$10 kepada wisman sejauh ini belum efektif. Selain untuk pariwisata, kenaikan pungutan menjadi US$50 juga bisa dibagi untuk sektor pendidikan, kesehatan dan hal lain yang diperlukan masyarakat.
BACA JUGA : Gubernur DKI Jakarta Heru Buka Suara Terkait PBB-P2 Yang Tidak Berdampak Bagi Masyarakat Bawah
“Apakah, nantinya bisa membantu juga sektor pendidikan kita menjadi lebih murah, apakah bisa membantu untuk kesehatan kita, masyarakat kita di Bali dan juga untuk kepentingan wisatawan apabila terjadi sesuatu,” tuturnya.
Ia juga berharap kenaikan pungutan akan membuat wisman yang datang ke Bali lebih berkualitas.
“Otomatis dong dengan kena biaya lebih tinggi kualitas yang datang lebih. Harapan kita kan semuanya baik-baik saja, Bali milik semuanya bukan hanya milik rakyat Bali wisawatan kan cinta Bali,” ucapnya.
Di tempat sama, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya merespons soal peningkatan pungutan wisman.
Mahendra menyatakan usulan tersebut akan dipelajari untuk optimalisasi pungutan wisman di Bali dan nantinya akan diputuskan bersama-sama dengan anggota DPRD Bali.
“Itu nanti biar dipelajari, biar (pungutan US$10) berjalan dulu. Kan kita sedang lakukan evaluasi untuk optimilisasi pungutan pariwisata. Nanti itu ada keputusan bersama DPRD. Mohon ditunggu evaluasinya,” pungkasnya.
Awalnya, Pemprov Bali memutuskan akan memungut US$10 atau Rp150 ribu dari turis asing mulai 2024. Pungutan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengizinkan Pemprov Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali melalui peraturan daerah (perda).