Jakarta, mataberita.net — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai memvalidasi berkas korban kasus perumahan Meikarta, proyek milik PT Lippo Cikarang Tbk.
Kementerian PKP mempertemukan paguyuban konsumen Meikarta dengan pihak Lippo. Dalam pertemuan di Jakarta hari ini, PKP memfasilitasi pengecekan keabsahan dokumen para konsumen.
“Kami tidak mengkotak-kotakkan, baik itu dari paguyuban ataupun dari konsumen perorangan, kami tampung semuanya,” tutur Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen di Kementerian Mulyan Sari saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, pada Kamis (10/04/2025).
Mulyan mengatakan ada 26 orang korban yang tergabung dalam paguyuban. Tetapi, hanya 23 orang yang hadir pada validasi data hari ini.
BACA JUGA : OJK Minta Bank Blokir 10.016 Rekening Terkait Judol
Selain itu, ada empat orang konsumen yang tidak ikut paguyuban. Kementerian PKP juga melayani aduan dan proses validasi data empat orang itu.
Mulyan menyampaikan Kementerian PKP terus membuka kanal aduan dari konsumen Meikarta. Mereka ingin memastikan hak-hak konsumen bisa dipenuhi oleh Lippo dalam batas waktu empat bulan hingga Juli.
“Sesuai dengan apa yang dituntut oleh konsumen, baik itu dia ingin mengganti unit ataupun ganti dengan refund,” katanya.
Salah seorang perwakilan konsumen Meikarta, Yosafat Erland, mengapresiasi langkah Kementerian PKP memfasilitasi para korban. Dia mengatakan selama ini korban sampai turun ke jalan, tetapi pihak Lippo tak pernah menggubris tuntutan ganti rugi.
“Sebelum turun ke jalanan, mungkin waktu kita lakukan aksi-aksi, kita juga sudah mencoba secara persuasif, namun belum membuahkan hasil, tapi hari ini mereka (Lippo) benar-benar hadir,” beber Yosafat.
Para korban berharap hak-hak mereka dipenuhi, naik dalam bentuk pengembalian uang ataupun unit hunian. Yosafat berkata kerugian yang diterima para korban selama ini cukup besar.
“Kalau dari Paguyuban itu totalnya, kalau semuanya hadir, itu 26 orang itu di Rp4,5 miliar,” katanya.
Merespons masalah itu, perwakilan bagian after sales Meikarta Hanri mengatakan sedang fokus mengecek keabsahan data konsumen. Dia belum mau bicara mengenai pengembalian uang ataupun unit hunian kepada para konsumen.
“Hari ini kita bawa ke kantor untuk verifikasi lebih lanjut terkait status unit dari kasus masing-masing,” kata Hanri.
Dia mengaku Meikarta tak pernah menutup diri dari aduan konsumen. Hanri menyebut Meikarta menyediakan layanan pelanggan melalui telepon ataupun email.
“Sebenernya customer bisa menghubungi kami melalui jaringan-jaringan itu. Kita terlibat untuk customer communication,” imbuhnya.
Sebelumnya, proyek perumahan Meikarta menyita perhatian publik sejak 2016. Proyek ini dikenal karena promosinya yang masif di berbagai kanal iklan, termasuk media massa.
Dalam perjalanannya, Meikarta terseret sejumlah persoalan hukum. Pemprov Jawa Barat sempat meminta Melikarta menghentikan proyek karena tak sesuai izin yang diajukan.
Meikarta hanya mendapatkan rekomendasi izin 84,6 hektare. Tetapi, mereka mengklaim mendapatkan 350 hektare, termasuk untuk proyek Orange County.
Pada 2018, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang menjadi pengembang Meikarta digugat pailit oleh PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Gugatan atas anak usaha Lippo itu dicatat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
Meikarta juga terseret kasus suap perizinan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus 10 orang dalam OTT di Kabupaten Bekasi, Oktober 2018.
Para pejabat Kabupaten Bekasi diduga menerima Rp7 miliar sebagai bagian dari commitment fee fase pertama Rp13 miliar.
KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro di kasus itu.