Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

DJKI Rancang Juklak Juknis IG Terdaftar, Gandeng Kanwil dan Stakeholder Tingkatkan Efektivitas

Foto : DJKI Rancang Juklak Juknis IG Terdaftar, Gandeng Kanwil dan Stakeholder Tingkatkan Efektivitas

Bandung, mataberita.net — Menindaklanjuti Arahan dan Instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Lina Kurnia Sari bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda dan jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Sosialisasi Juklak Juknis Pengawasan Indikasi Geografis pada Selasa (02/04/2024).

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua mengatakan. Sejak sistem perlindungan Indikasi Geografis diterapkan hingga saat ini, sebanyak 138 produk telah terdaftar di Indonesia.

Itu yang mana 123 produk dari dalam negeri dan 15 produk dari luar negeri. Produk Indikasi Geografis terdaftar memiliki karakteristik beragam dengan karakteristik yang khas dan tersebar dari berbagai sektor. Mulai dari perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri. Selain itu, Indikasi Geografis tidak memiliki batas waktu perlindungan hukum, selama reputasi, kualitas dan karakteristiknya masih sesuai dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.

BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda

Oleh karena itu, sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 71, Pengawasan terhadap Indikasi Geografis terdaftar penting dilakukan dan menjadi sebuah tugas bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengawasan Indikasi Geografis adalah pengawasan terhadap reputasi, kualitas dan karakteristik terhadap barang yang didaftar sebagai Indikasi Geografis dan pengawasan terhadap penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah.

Kurniaman Telaumbanua juga mengatakan. Sebagai upaya untuk menjangkau semua produk Indikasi Geografis yang ada di daerah dapat teratasi, maka DJKI menilai perlu dibentuk Pokja Pengawasan pada setiap provinsi dimana produk Indikasi Geografis tersebut dihasilkan. Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis di masing-masing provinsi tersebut diinisiasi oleh Kanwil Kemenkumham. Pembentukan Pokja Pengawasan dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan produk Indikasi Geografis terdaftar yang ada di satu daerah.

Pemangku kepentingan dimaksud adalah Dinas Pembina baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten, Kota, Akademisi, Aparat Penegak Hukum, Pemerhati IG, Asosiasi dan Masyarakat umum. Kanwil Kemenkumham yang ada di setiap Provinsi dapat melakukan koordinasi dengan semua Pemangku Kepentingan di daerah untuk menyampaikan maksud dan tujuan pembentukan Pokja pengawasan IG Terdaftar. Yang mana setelah dilakukan koordinasi akan dimintakan penunjukan personal yang kompeten untuk duduk sebagai Anggota Tim Pokja.

Foto : DJKI Rancang Juklak Juknis IG Terdaftar, Gandeng Kanwil dan Stakeholder Tingkatkan Efektivitas

Itu tentunya akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Daerah dan atau Kakanwil Kemenkumham. Tim yang sudah terbentuk akan menyusun program kegiatan yang akan dilakukan selama masa tugas dari Tim sesuai surat keputusan dan membuat pedoman dan standar pengawasan sesuai dengan IG di wilayah masing-masing. Selain itu Tim juga berhak mendapat pembekalan pengetahuan terkait mekanisme dan teknis pengawasan dan sistem pelaporan hasil pengawasan yang dilakukan dari narasumber yang kompeten.

Foto : DJKI Rancang Juklak Juknis IG Terdaftar, Gandeng Kanwil dan Stakeholder Tingkatkan Efektivitas

Disamping ini juga perlu dilakukan sosialisasi dan kerjasama dengan semua Pemilik Hak Indikasi Geografis terdaftar terkait rencana dan agenda kegiatan dari Pokja Pengawasan yang sudah dibentuk di masing-masing daerah. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan menunjang pelaksanaan pengawasan Indikasi Geografis tersebut, DJKI telah merancang suatu Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengawasan Indikasi Geografis terdaftar.

Foto : DJKI Rancang Juklak Juknis IG Terdaftar, Gandeng Kanwil dan Stakeholder Tingkatkan Efektivitas

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengawasan Indikasi Geografis terdaftar ini dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan Indikasi Geografis. Dalam kegiatan ini, dilakukan Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan tersebut dan dibuka ruang diskusi bagi Kanwil dalam membahas tantangan dan kendala pelaksanaan pengawasan yang sudah berjalan selama ini.

Leave a Reply