Jakarta, mataberita.net — Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan asal-usul ide pemerintah mewajibkan kendaraan bermotor ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Adapun ketentuan wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Budi menuturkan ide mewajibkan kendaraan ikut asuransi TPL datang dari pemerintah. Ide tersebut, kata dia, muncul sebelum pembahasan rancangan UU P2SK.
BACA JUGA : BRI Perkuat Sistem Internal Untuk Aktif Perangi Judi Online di Indonesia
“Kalau usulan saya pikir datangnya dari pemerintah, saat itu tanya pada industri kita sebelum UU (P2SK) diundangkan, awalnya masuk RUU di situ sudah komunikasi,” tutur Budi di Jakarta, pada Senin (22/07/2024).
Ia menjelaskan saat itu pemerintah dan asosiasi melakukan studi banding dengan negara lain yang sudah memberlakukan asuransi TPL. Budi menyebut tujuan kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat.
“Sebetulnya ini sudah melalui kajian dalam pada waktu ini masuk diundangkan, memang usulan walau pertama dari pemerintah,” kata Budi.
Ia mengatakan saat ini belum mengetahui secara rinci bagaimana skema penerapan asuransi TPL bakal diterapkan. Tetapi, AAUI bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah.
Koordinasi itu khususnya terkait besaran premi hingga perusahaan apa yang akan menjadi operator.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan program asuransi wajib bagi kendaraan bermotor masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan UU P2SK mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Ini termasuk asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga alias TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.