Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

BPK dan Kementan Tawar Menawar Belasan Miliar agar WTP

Foto : Ilustrasi

Jakarta, mataberita.net— Kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih belum usai. Baru baru ini mencuat isu terkait dengan permintaan uang dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal tersebut terungkap dalam persidangan SYL. Sementara itu BPK menyampaikan. Dalam setiap pelaksanaan tugas pihaknya berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK, independensi, integritas dan profesionalisme. Jika ada kasus pelanggaran integritas, hal itu disebut dilakukan oleh oknum yang telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” situs BPK, pada  Jumat (10/05/2024). BPK menyebut akan menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan,” ujarnya.

Yang mana saat ini BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Viral sebelumnya ada tawar-menawar dari auditor BPK agar Kementan era SYL mendapat predikat WTP. Permintaan dari auditor BPK ke SYL tak mai-main, nilainya mencapai belasan miliar. Hal ini terungkap saat Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Hermanto dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, pada Rabu (08/05/2024).

BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda

Hermanto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Kasdi dan M Hatta yang diadili dalam berkas perkara terpisah. Soal tawar-menawar WTP, mulanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan soal pemeriksaan BPK di Kementan. Hermanto mengatakan ada dua auditor BPK yang melakukan pemeriksaan terkait WTP. “Kemudian, ada kronologi apa, karena sudah lewat ya, sudah kejadian. Itu pada akhirnya apa opininya yang diterbitkan BPK itu apa? Sepengetahuan saksi ya, apakah WTP atau WDP?” tanya jaksa KPK.

“WTP. Sepengetahuan saya WTP ya,” jawab Hermanto. Jaksa lalu menanyakan apakah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan itu ialah Victor dan Haerul Saleh. Hermanto pun mengaku kenal dengan auditor bernama Victor. “Sebelum kejadian WTP itu, saksi ada kenal Haerul Saleh, ada Victor ya. Siapa orang-orang itu, siapa itu?” tanya jaksa. “Kenal. Kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita (Kementan),” jawab Hermanto. “Itu semua Kementan atau hanya Ditjen PSP?” tanya jaksa. “Semua Kementan,” jawab Hermanto. “Kalau Haerul Saleh ini?” tanya jaksa. “Ketua AKN IV (Auditorat Utama Keuangan Negara IV),” jawab Hermanto. “Anggota BPK AKN IV, berarti atasannya si Victor?” tanya jaksa.

“Iya, pimpinan,” jawab Hermanto. Jaksa terus mendalami soal pemeriksaan oleh BPK itu. Hermanto mengatakan ada temuan dalam pemeriksaan BPK tersebut. “Kemudian ada kronologi apa terkait dengan Pak Haerul, kemudian Pak Victor yang mana saksi alami sendiri pada saat itu, bagaimana bisa dijelaskan kronologinya?” tanya jaksa. “Yang ada temuan dari BPK terkait dengan food estate yang pelaksanaan,” jawab Hermanto. Jaksa lalu mendalami apakah ada permintaan dari BPK terkait temuan di Kementan tersebut. Hermanto mengatakan auditor BPK meminta agar dirinya menyampaikan permintaan Rp 12 miliar kepada SYL. “Terkait hal tersebut bagaimana? Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?” tanya jaksa.

“Ada,” jawab Hermanto.

 

Leave a Reply