Pekalongan, mataberita.net — Guna mereduksi kasus stunting, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus gencar mengajak Calon Pengantin (Catin). Agar memiliki kesadaran penuh untuk memeriksakan kesehatannya pranikah ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Kemudian, dilanjutkan dengan mengakses aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil). Yang mana dirancang khusus sebagai alat pemantau kesehatan dan edukasi seputar kesiapan nikah dan program hamil.
Hal ini ditekankan oleh Wakil Wali Kota Pekalongan H. Salahudin usai membuka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester I Kota Pekalongan Tahun 2024. Yang notabene berlangsung di Ruang Jlamprang Setda pada Senin siang (01/07/2024). Menurutnya, hasil pemeriksaan Catin yang sudah mendekati hari H pernikahan akan dimasukkan dalam aplikasi. Tujuannya, untuk mendeteksi lebih awal terhadap potensi bayi yang akan dilahirkan dengan melihat kondisi kesehatan Catin sebagai upaya preventif mencegah stunting.
Pencegahan stunting harus dilakukan sejak sebelum menikah melalui pemeriksaan kesehatan. Hal ini dilakukan dengan alasan apabila ditemukan ketidaknormalan (kondisi patologis) bagi catin. Maka dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memperbaiki kondisi patologis tersebut. “Yang harus dilakukan adalah terutama pencegahan. Salah satunya, memastikan kesehatan calon pengantin dan pasangan usia subur. Sebab, kalau sudah terlanjur hamil dan janin yang dikandungnya beresiko stunting, penangannya akan lebih sulit,” ujar Salahudin.
“Jadi, formulanya sudah ketemu untuk pencegahan stunting dalam forum ini,” ucap Wakil Wali Kota. Dia menjelaskan. Berdasarkan hasil Survey Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023, prevelensi stunting saat ini 28,2 persen atau naik 5,1 persen dibandingkan Tahun 2022 lalu sebesar 23,1 persen. Padahal, dari hasil pengukuran dan penimbangan balita stunting di Kota Pekalongan sebenarnya menunjukkan angka penurunan. Dari audit yang dilakukan di 8 kelurahan yang masih terdapat kasus stunting, ternyata ditemukan ada pasangan usia subur yang belum memiliki anak.
Hal demikian karena kadar Hemoglobin (Hb) dalam darahnya rendah. Yang mana Skrining kesehatan catin, kadar Hemoglobin (Hb) harus normal. Jika rendah dibutuhkan 3 bulan untuk menaikkan Hb, tidak bisa instan. Jika hamil dalam kondisi Hb rendah maka rentan pendarahan, bayi lahir dengan berat badan rendah. Kondisi seperti ini harus didampingi instansi terkait, terutama dinas yang menangani kesiapan pernikahan.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Lanjut Salahudin, sesuai Surat Edaran Wali Kota, bagi catin yang akan melangsungkan pernikahan wajib memeriksakan kesehatan supaya terdeteksi kondisi kesehatannya. Jika belum memenuhi syarat kesehatan untuk hamil, maka nanti akan dibantu oleh puskesmas untuk memberikan pendampingan kesehatan dan pemberian vitamin untuk meningkatkan kesiapan kesehatan mereka agar bisa hamil. “Selama ini, kesadaran catin untuk periksa kesehatan pranikah belum ada 70 persen. Sebagian dari mereka masih ada yang beranggapan terkendala biaya sekitar Rp 70 ribu,” katanya.
“Padahal, melahirkan generasi penerus yang berkualitas itu lebih berharga dibandingkan harus mengeluarkan biaya banyak ketika bayi yang dilahirkan beresiko stunting. Oleh karena itu, kami meminta kepada perangkat kelurahan, lebe, maupun KUA untuk bersama-sama membantu mengajak catin memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum menikah dan mengakses aplikasi Elsimil agar kondisi kesehatannya bisa terpantau,” tegas Salahudin menutup.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP2KB) Yos Rosyidi menerangkan. Kegiatan diseminasi audit stunting ini merupakan salah satu amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021. Yang mana didalamnya ada 5 kegiatan yang harus dilaksanakan, salah satunya edukasi terkait pencegahan stunting. Pada Tahun 2024 ini, audit kasus stunting harus sudah 100 persen diadakan di kabupaten/kota se-Indonesia.
Per (01/07/2024) ini, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas terkait harus melaporkan hasil audit semester I kasus stunting di daerahnya. Sementara, untuk hasil audit semester II paling lambat dilaporkan maksimal (01/12/2024). “Kegiatan audit stunting ini tujuannya adalah untuk mengetahui penyebab kasus stunting per sasarannya. Yang baduta stunting penyebabnya apa, sasaran ibu hamil mungkin berpotensi melahirkan anak stunting, catin penyebabnya apa harus diketahui secara detail. Selain itu, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan kasus stunting baru,” ujar Yos.
Yos menyebutkan. Pada kegiatan ini diambil 2 sampel sasaran masing-masing yakni 2 orang catin yang mengalami anemia, dan lingkar lengan atas (LILA)nya dibawah standar yaitu kurang dari 23,5 cm. Padahal, untuk wanita yang dinyatakan siap hamil harus memiliki LILA minimal 23,5 cm dan tidak anemia. Selain 2 sasaran catin, diambil juga sampel 2 orang ibu hamil yang Kekurangan Energi Kronis (KEK). Disamping itu, ada sasaran sampel ibu pasca melahirkan yang bermasalah dan baduta stunting yang pada saat awal lahir normal seberat 2,5 kilogram.
“Mungkin dari pola pengasuhannya, ada faktor-faktor yang kami gali perihal terjadinya kasus stunting dalam kegiatan audit ini. Faktor apa saja yang menyebabkan sasaran-sasaran ini beresiko stunting. Apakah dari faktor pola pengasuhan, ada penyakit bawaan atau faktor lainnya. Kami hadirkan juga dalam acara ini, pakar kesehatan dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) dan dokter spesialis anak untuk menganalisis dan memberikan treatment terhadap kasus-kasus stunting tersebut,” terang Yos.
“Dari hasil analisa para dokter tersebut, setelah diketahui penyebabnya, maka OPD terkait harus segera menindaklanjuti rekomendasi yang disarankan oleh dokter tersebut. Misal, karena kurangnya sanitasi bersih, maka nanti DPUPR harus membantu penyediaan sanitasi tersebut, dan sebagainya,” pungkas Yos Rosyidi.