Jakarta, mataberita.net — Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) tujuan luar negeri. Kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan pihaknya mengamankan 2 orang dari Jawa Barat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial MZA (41) asal Depok, dan MIF (36) berasal dari Sukabumi,” tutur Ronald dalam keterangannya, pada Jumat (19/7/2024).
Ronald menjelaskan, peran tersangka MZA mengantar dan menyerahkan tiga koper berisi benih lobster kepada James atas perintah Babang, serta mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per kegiatan.
“Peran tersangka MIF turut membantu MZA mengantar dan menyerahkan BBL di area parkir salah satu Rumah Makan (RM) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang,” ujar Ronald.
Kasus penyelundupan ini terungkap pada Kamis (18/07/24). Hal ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan di salah satu rumah makan di wilayah Neglasari, dan mencurigai satu unit mobil Toyota Innova warna silver masuk ke area RM.
“Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, di dapati tiga koli barang yang di dalamnya terdapat koper berisi BBL, serta mengamankan MZA dan MIF,” jelas Ronald.
Diketahui benih lobster itu akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura. Atas kejadian itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 5.708.250.000.
“Dengan rincian, 125.310 ekor benih bening lobster dikali Rp 50.000 per ekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri,” kata Ronald.
Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, dalam kurun waktu tahun 2023 hingga Juli 2024 pihaknya berhasil membongkar enam sindikat pengiriman benih lobster ilegal. Dari 6 kasus itu, polisi bisa menangkap 25 tersangka.
BACA JUGA : Disdik DKI Jakarta Targetkan Kajian Terkait Kebijakan Sekolah Swasta Gratis Rampung Pada Akhir Tahun Ini
“Para tersangka memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai daerah transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri,” lanjut Reza.
Reza menjelaskan pihaknya mengamankan sebanyak 125.310 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir, serta satu unit mobil Inova. “Motif para tersangka karena ekonomi, MZA mengaku jika berhasil mengantarkan BBL ke penerima akan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dan ini aksi yang kedua, yang pertama pada Juni lalu,” terang Reza.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” imbuh Reza.
Kapolresta Kombes Roberto Pasaribu mengatakan jajaran terus mendukung terhadap penegakan hukum dan aturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan Menteri tersebut sebagai regulasi untuk mentransformasi tata kelola lobster di Indonesia. Dimana kepolisian berperan dari sisi pengawasan hingga penguatan ekosistem budidaya lobster nasional.
“Sehingga kerugian negara bisa diminimalisir serta menjaga ekosistem laut untuk perkembangbiakan lobster,” ucap alumnus Akpol tahun 2000 tersebut.
Sementara, Martin selaku Kasie Intel Bea Cukai Bandara Soetta mengapresiasi pengungkapan kasus penyelundupan BBL ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Di samping itu, Martin selaku Kasie Intel Bea Cukai Bandara Soetta mengapresiasi pengungkapan kasus penyelundupan BBL ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut. Martin menegaskan pihaknya bersama Polri dan stakeholder senantiasa siap bersinergi dalam menjaga sumber daya alam Indonesia.