Jakarta, mataberita.net — Nelayan protes merespons sejumlah perusahaan akan melakukan aktivitas tambang pasir laut di kawasan Desa Numbing, Kecamatan Bintan pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) untuk diekspor ke Singapura.
Salah satu nelayan di desa Numbing, Ijul mengaku bersama warga lain sudah mengikuti kegiatan sosialisasi yang diadakan perusahaan tambang tersebut. Tetapi, nelayan merasa keberatan apabila perusahaan tambang melakukan aktivitas mengeruk pasir laut.
Dia menyebut aktivitas pengerukan pasir laut akan otomatis membuat terumbu karang terangkat, air laut menjadi keruh, dan ikan-ikan sulit didapat.
“Saya keberatan kalau laut dikeruk, nanti kami nak cari ikan dimana lagi,” ucapnya saat dihubungi, pada Senin (21/04/2025).
BACA JUGA : Badan Gizi Nasional Bakal Daftarkan Relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Ijul mengatakan hanya sedikit warga yang menyatakan setuju atas aktivitas perusahaan tambang pasir itu. Menurut dia, warga yang setuju tidak tau dampak dari aktivitas tambang pasir laut bagi nelayan yang bergantung hidupnya di laut.
Tetapi demikian menurut Ijul lebih banyak warga dan nelayan yang tidak setuju,
“Banyak yang tidak setuju. Yang setuju mereka bukan kerja sebagai nelayan. Laut kalau sudah dikeruk, karang-karang pada hancur, ikan pada lari dan air keruh. ini yang kami takutkan dampaknya,”katanya.
Nelayan lain, Adek juga mengaku keberatan akan aktivitas tambang pasir laut di desanya karena makin sulit menangkap ikan.
“Saya sebagai nelayan kecil pasti akan terdampak. Kami mau bekerja apa lagi, kalau tidak melaut,” ucap Adek.
Ia berharap pemerintah daerah dan perusahaan harus mempertimbangkan kembali rencana aktivitas pertambangan agar para nelayan tidak kehilangan mata pencarian.
“Meski perusahaan janji berikan dana kompensasi, kami khawatir akan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang pasir laut. Dana kompensasi dari perusahaan tidak sebanding dengan dampak aktivitas tambang pasir laut,” tutur Adek.
Camat Bintan, Assun Ani mengatakan sudah ada dua dari empat perusahaan yakni PT. Galian Sukses Mandiri (GSM) dan PT. Berkah Lautan Kepri (BLK) sudah melakukan sosialisasi terhadap nelayan dan warga pesisir yang tinggal di Desa Numbing.
Kedua perusahaan tersebut mengklaim sudah mendapat izin dari Pemerintah Pusat untuk melakukan aktivitas pertambangan di Bintan Pesisir. Sementara dua perusahaan lain belum melapor ke pihak Kecamatan untuk melakukan kegiatan sosialisasi.
“Dua perusahaan sudah lakukan sosialisasi di kantor Desa Numbing, mereka tunjukkan izin lokasi dari Pemerintah Pusat, dua perusahaan lagi belum lakukan sosialisasi,” ujar Assun.
Sementara itu, Assun menegaskan kedua perusahaan belum kantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin ekplorasi tambang pasir laut.
Kedua perusahaan janji akan memberikan dana kompensasi terhadap warga dengan jumlah yang berbeda-beda angkanya. Khusus untuk nelayan akan diberikan sebesar Rp2 juta per bulan, sementara warga yang bukan bekerja sebagai nelayan diberikan Rp1,5 juta per bulan.