Tidore, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas) Kelas II Tidore terus berupaya meningkatkan integrasi sosial dan kemampuan kerja bagi klien anak. Yaitu melalui pendampingan penyerahan klien anak untuk pelatihan kerja. Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Djunaidi A. Fabanyo menyampaikan. Pihaknya melakukan pendampingan penyerahan klien anak untuk pelatihan kerja.
“Klien anak akan menjalani pelatihan kerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Daulat Perempuan Maluku Utara (Daur Mala) yang bertempat di Ternate,” ujar Djunaidi pada Senin (08/07/2024), didampingi Kasubsi Bimbingan Klien Anak Erni M. Somadayo dan Pembimbing Kemasyarakatan Firdaus Azmi. Pelatihan Kerja yang akan dijalani Klien Anak merupakan Pelaksanaan Penetapan dan Putusan Pengadilan Bagi Anak yang Bermasalah dengan Hukum (ABH).
BACA JUGA : Yukz Tanya : Buku Paket dan LKS di Sekolah, Setuju Tidak?
Klien Anak akan menjalani masa pelatihan kerja selama 9 (sembilan) bulan. Menurut Djunaidi, klien anak akan mendapatkan pelatihan kerja sesuai dengan minat, bakat serta kebutuhan terbaik baginya. “Sementara PK Bapas Kelas II Tidore nantinya akan melakukan pengawasan kepada Klien Anak selama menjalani penetapan atau putusan pengadilan berupa Pelatihan Kerja,” ungkapnya.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Ignatius Purwanto menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Kemenkumham Malut melalui Bapas Tidore dengan berbagai pihak dalam mendukung perlindungan dan pelatihan bagi klien anak. Dia berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya rehabilitasi sosial bagi klien anak di Bapas Kelas II Tidore. Melalui pendampingan ini, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kemampuan yang lebih baik.

Selain itu, Kemenkumham Malut juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berperan serta aktif dalam mendukung program ini, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra kerja sama lainnya. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam peningkatan kualitas hidup klien anak setelah mereka selesai menjalani masa pidana.