Skip to content
mataberita
independent dalam berita
Daerah
Nasional
Internasional
Ekonomi
Infografis
Sastra
Science
Olahraga
Otomotif
Teknologi
Mataberita TV
Berita Terbaru
Indonesia Tak Minta Imbalan Apapun Dalam Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina
Kembali Viral Gegara Tambang Polisi Tembak Polisi
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen
Menu
MENU
MENU
Home
Daerah
Transportasi
Sosial
Peristiwa
Pendidikan
Budaya
Pertamina
Lingkungan Hidup
Pertanian
Pariwisata
Militer
Politik
Kemenkumham
Hukum
Kriminal
Properti
Kesehatan
Gaya Hidup
Entertainment
Hype
Humaniora
Figur
Kesenian
Korupsi
Nasional
Politik
Hukum
Kriminal
Peristiwa
Pendidikan
Pertamina
Budaya
Lingkungan Hidup
Pertanian
Pariwisata
Militer
Kemenkumham
Transportasi
Sosial
Properti
Kesehatan
Gaya Hidup
Entertainment
Hype
Humaniora
Figur
Kesenian
Korupsi
Internasional
Politik
Hukum
Kriminal
Peristiwa
Pendidikan
Pertamina
Budaya
Lingkungan Hidup
Pertanian
Pariwisata
Militer
Kemenkumham
Transportasi
Sosial
Properti
Kesehatan
Gaya Hidup
Entertainment
Hype
Humaniora
Figur
Kesenian
Korupsi
Ekonomi
Daerah
Bisnis
Nasional
Internasional
Indeks
Infografis
Foto
Video
Sastra
Opini
Non Opini
Artikel
Rubrik
Cergam
Pamflet
Kartun
E-Koran
Tajuk
Biografi
Karikatur
Sketsa
Cerpen
Pantun
Puisi
Dongeng
Naskah
Autobiografi
Legenda
Novel
Roman
Syair
Komik
Esai
Prosa
Skripsi
Tesis
Disertasi
Karya Ilmiah
Lukisan
Science
Pendidikan Bahasa Asing
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan
Psikologi
Sosiologi
Sastra Bahasa Asing
Matematika
Fisika
Biologi
Kimia
Akuntansi
Manajemen
Geografi
Administrasi
Farmasi
Kedokteran
Antropologi
Sejarah
Biofisika
Astronomi
Statistika
Sumber Daya Manusia
Lingkungan Hidup
Pendidikan Agama
Informatika
Ilmu Hukum
Ilmu Perpustakaan
Teknik
Bisnis
Keperawatan
Teknologi
Arsitektur
Filsafat
Kearsipan
Akuakultur
Ilmu Perikanan Kelautan
Ilmu Kebumian
Tata Boga
Tata Busana
Industri
Pertanian
Perternakan
Kehutanan
Agronomi
Hubungan Internasional
Sistem
Ekonomi
Pendidikan
Arkeologi
Desain
Ilmu Komunikasi
Ilmu Kesehatan
Ilmu Kesenian
Sastra Indonesia
Manajemen
Pemasaran
Ilmu Olahraga
Elektro
Teologi
Ilmu Budaya
Jurnalistik
Broadcasting
Pariwisata
Perpajakan
Olahraga
Badminton
Daerah
Nasional
Internasional
Moto GP
Daerah
Nasional
Internasional
F1
Daerah
Nasional
Internasional
Sepak Bola
Daerah
Nasional
Internasional
Otomotif
Commercial
Daerah
Nasional
Internasional
Tren
Daerah
Nasional
Internasional
Mobil
Daerah
Nasional
Internasional
Motor
Daerah
Nasional
Internasional
Teknologi
Teknologi Informatika
Daerah
Nasional
Internasional
Telekomunikasi
Daerah
Nasional
Internasional
Mataberita TV
Search for:
Home
Daerah
Nasional
Internasional
Ekonomi
Infografis
Sastra
Science
Olahraga
Otomotif
Teknologi
Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...
Anggota POLISI tidak hafal PANCASILA#youtubeshorts
Anggota POLISI tidak hafal PANCASILA#youtubeshorts
@listyosigitprabowo4236 gimana ini anggotanya
Anggota POLISI tidak hafal PANCASILA#youtubeshorts
Anggota POLISI tidak hafal PANCASILA#youtubeshorts ...
Anggota POLISI tidak hafal PANCASILA#youtubeshorts
@listyosigitprabowo4236 gimana ini anggotanya
Ngakak Parodi Jokowi alias Mulyono, Jangan Tanya Saya #youtubeshorts
Ngakak Parodi Jokowi alias Mulyono, Jangan Tanya Saya #youtubeshorts
Ngakak Parodi Jokowi alias Mulyono, Jangan Tanya Saya #youtubeshorts
Viral! POLISI tidak pakai helm padahal depan MABES POLRI #youtubeshorts
Viral! POLISI tidak pakai helm padahal depan MABES POLRI #youtubeshorts
Viral! POLISI tidak pakai helm padahal depan MABES POLRI #youtubeshorts
Tidak ada satupun yang dikasih Harvey Moeis kepada Sandra Dewi #youtubeshorts
Tidak ada satupun yang dikasih Harvey Moeis kepada Sandra Dewi ...
Tidak ada satupun yang dikasih Harvey Moeis kepada Sandra Dewi #youtubeshorts @mataberitanet @mataberitadotnet
Aditi Tejakinki yang di Tiduri Ketua KPU RI Hasyim Asy’arii Hotel Amsterdam
Jakarta, mataberita.net — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ...
Jakarta, mataberita.net — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Pemecatan ini terkait kasus asusila yang
...
diperbuat oleh Hasyim Asy’ari. Kasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP lantaran Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT. Dia juga dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
DKPP pun menerima aduan itu dan telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. “Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama.
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan. Perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
[+] Show More
DKPP Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Terbukti Cabuli Aditi Tejakinki di Hotel Amsterdam Belanda
DKPP Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Terbukti Cabuli Aditi ...
DKPP Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Terbukti Cabuli Aditi Tejakinki di Hotel Amsterdam Belanda
Jakarta, mataberita.net — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap
...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Pemecatan ini terkait kasus asusila yang diperbuat oleh Hasyim Asy’ari. Kasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP lantaran Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT. Dia juga dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
DKPP pun menerima aduan itu dan telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. “Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama.
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan. Perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Menurut Maria, sudah ada beberapa belasan bukti, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta bukti-bukti lainnya. “Bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” katanya. Dia pun mengatakan. Perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Oleh sebab itu, Maria berharap. DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya. “Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian,” katanya.
Atas perkara itu, DKPP kini menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta pada Rabu (03/07/2024).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. “Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujar Heddy. Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom. Tak hanya itu, sebelumnya Hasyim Asy’ari juga pernah mendapat sorotan lantaran aksinya yang diduga melanggar etik karena terkait asusila seorang wanita.
Pada Agustus 2022 lalu, Hasyim pernah tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dia pun dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia pernah disanksi peringatan keras karena jalan bareng dengan Hasnaeni atau Si Wanita Emas. Dia dan Hasnaeni malah melakukan perjalanan ziarah ke Yogyakata. Perjalanan tersebut dilakukan bukan dalam agenda dinas.
Padahal di tanggal yang sama Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU untuk penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. Tindakan keduanya dinilai DKPP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Hasnaeni adalah ketua umum dari Partai Republik Satu yang sedang mengikuti tahap proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mengatakan. Pelanggaran dilakukan Hasyim adalah etik. Sebab melakukan tindakan yang tidak profesional dengan Hasnaeni.
[+] Show More
Ribuan Anggota DPR, DPRD dan Sekretariat Setjen Terlibat Judi Online
Ribuan Anggota DPR, DPRD dan Sekretariat Setjen Terlibat Judi Online
Ribuan Anggota DPR, DPRD dan Sekretariat Setjen Terlibat Judi Online
Viral Rumah Mewah Pegawai Pajak ada Lifnya
Viral Rumah Mewah Pegawai Pajak ada Lifnya
Viral Rumah Mewah Pegawai Pajak ada Lifnya
Satpol PP Palak Nenek Mardiana 66 senilai 3juta rupiah
Satpol PP Palak Nenek Mardiana (66) senilai 3juta rupiah Pekan Baru, ...
Satpol PP Palak Nenek Mardiana (66) senilai 3juta rupiah
Pekan Baru, mataberita.net- Seorang nenek berusia (66) tahun didatangi tiga orang Satpol PP dan meminta uang sebesar Rp 3 juta digunakan untuk
...
izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Kasus tesebut menjadi viral di dunia maya, lantaran ketiga Satpol PP tersebut memalak dan memaksa seorang nenek Mardiana memberikan sejumlah uang. Dimana kejadian tersebut direkam oleh cucunya, Wahyu.
Mardiana menyebut, ketiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu datang menggunakan mobil pada 19 Juni 2024. Namun, petugas datang tanpa dilengkapi surat tugas dan surat-surat lainnya.
"Mereka datang bertiga, pakai baju Satpol PP naik mobil Rush. Langsung nanya 'ada surat izin nggak?, saya bilang enggak ada. 'Kalau enggak punya surat, izin harus ada',"ungkap Mardiana, pada Jumat (21/6).
"Saya tanya lagi bagaimana cara mengurus surat izin. Lalu salah satu dari mereka bilang orang lapangan. Mereka juga bilang urus di kantor atau lapangan," tambah Mardiana.
Lantas, ketiga petugas Satpol PP meminta uang Rp 1 juta untuk satu pintu kontrakan dikali tiga menjadi Rp 3 juta.
Dengan kasihan, Mardiana mengaku tidak punya uang sebanyak itu. "Saya bayar jadinya Rp 900.000 untuk urus izin itu. Terus cucu saya minta kwitansi dan mereka kasih. Mereka langsung pergi setelah menerima uang, katanya akan balik lagi," jelasnya.
Usai uang tersebut diserahkan, ketiga petugas itu pun tak kunjung datang mengurus izin bangunan.
Sementara cucu Mardiana, Wahyu mengatakan, ketiga anggota Satpol PP datang tanpa membawa surat apapun. Ia sempat ingin memfoto aksi tersebut, justru dilarang oleh tiga oknum Satpol PP itu. "Pas pembayaran Rp 900.000 itu, mau saya foto. Tapi, mereka melarang. Saya pun tetap ambil foto, tapi diminta hapus," sebutnya.
Baca Juga : Mayoritas Bandar Judi Online Berada di Mekong Raya
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian angkat bicara menegaskan, perbuatan ketiga anak buahnya ilegal. "Mereka melakukan tindakan di luar penugasan yang selalu kami berikan. Ilegal lah istilahnya yang mereka lakukan itu," tegasnya.
[+] Show More
Resiko Menggunakan Mobil Listrik
Resiko Menggunakan Mobil Listrik
Resiko Menggunakan Mobil Listrik
Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah?
Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah? #timahsandradewi ...
Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah?
#timahsandradewi
#matasandradewi
Satu Kata Buat Sandra Dewi
Satu Kata Buat Sandra Dewi
Satu Kata Buat Sandra Dewi
Load More